Hudarni Rani Meninggal Dunia

Jenazah Hudarni Rani Bakal Dibawa ke Bangka Belitung untuk Dimakamkan

Jenazah almarhum Hudarni Rani akan dimakamkan di Bangka Belitung. Mantan Gubernur Bangka Belitung itu meninggal secara mendadak pada, Jumat (8/4/2022)

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Istimewa
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bangka Belitung, Hudarni Rani saat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilwako Pangkalpinang, Rabu (27/6). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jenazah almarhum Hudarni Rani akan dimakamkan di Bangka Belitung. Mantan Gubernur Bangka Belitung itu meninggal secara mendadak pada, Jumat (8/4/2022).

Huzarni Rani, adik dari Hudarni Rani mengatakan jenazah kakaknya akan dibawa ke Pangkalpinang.

"Sabtu besok, rencananya jenazah akan dibawa ke Pangkalpinang untuk dikuburkan," kata Huzarni Rani, Jumat (8/4/2022).

Diberitakan sebelumnya mantan Gubernur Bangka Belitung Hudarni Rani meninggal dunia karena penyakit asma yang dideritanya.

Huzarni mengatakan mantan Gubernur Bangka Belitung itu meninggal dunia di apartemennya di Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB.

"Bang Hudarni Rani belum sempat dibawa ke rumah sakit, penyakit asmanya kambuh," kata Huzarni Rani, adik dari Hudarni Rani saat dihubungi bangkapos.com, Jumat (08/4/2022).

Huzani mengatakan petugas medis belum sampai ke apartemen untuk membawa Hudarni Rani.

"Petugas medis dalam perjalanan, tapi beliau tak tertolong lagi," katanya.

Sebelumnya bangkapos.com menerima pesan berantai di jejaring sosial tentang meninggalnya Hudarni Rani.

"TURUT BERDUKA CITA YANG MENDALAM ATAS MENINGGANYA BAPAK HUDARNI RANI SEMOGA BELIAU DITERIMA DISISI ALLAH YME AAAMIIIN YRA
BELIAU ADALAH TOKOH CENTRAL PEJUANG PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG," pesan yang diterima bangkapos.com.

Kabar tersebut dibenarkan adik Hudarni Rani, yakni Huzarni Rani.

"Benar, abang Hudarni Rani meninggal dunia, jam empat sore tadi di apartemennya, di Jakarta," kata Huzarni Rani.

Hudarni Rani saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (*)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved