Mudik Lebaran
Penumpang Wajib Isi Kartu e-HAC Jika Ingin Mudik Naik Transportasi Udara, Darat dan Laut
Menghadapi mudik lebaran ini, Kemenkes akan memperluas jangkauan pengisian e-HAC untuk penumpang moda transportasi darat dan laut.
BANGKAPOS.COM - Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Begitu pun setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi
PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 2 April 2022.
Sejalan dengan aturan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberlakukan pengisian kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: INILAH Jos Soetomo, Orang Terkaya di Indonesia yang Putuskan Jadi Mualaf dan Bangun Beberapa Masjid
Baca juga: Inilah 6 Negara yang Terang-Terangan Berada di Pihak Rusia, Bakal Jadi Sekutu Jika Perang Dunia 3
Baca juga: Tabrakan dengan Bus, Pengemudi Ayla Tewas di Jalan Raya Sungailiat-Belinyu
Dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id pada Kamis (7/4/2022), Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh warga yang mengakses transportasi umum saat mudik lebaran 2022.
Setiaji menjelaskan, selama ini pengisian e-HAC hanya untuk penumpang pesawat saja.
Nah, menghadapi mudik lebaran ini, Kemenkes akan memperluas jangkauan pengisian e-HAC untuk penumpang moda transportasi darat dan laut.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," kata Setiaji.
Aturan pengisian e-HAC untuk penumpang transportasi udara, darat dan laut akan diberlakukan setelah Kementerian atau Lembaga terkait mengeluarkan surat edaran sebagai dasar penerapan aturannya.
Setiaji berharap penerapan syarat pengisian e-HAC dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan mengecek kelayakan perjalanan calon penumpang selama masa mudik lebaran.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," kata Setiaji.
Aturan lengkap syarat perjalanan domestik
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau pelaku perjalanan domestik harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam
Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Terbaru, Inilah Tarif Tol Trans-Jawa Jelang Lebaran, Pemudik Kendaraan Pribadi Siapkan Uang Lebih
Baca juga: Syarat Ikut Mudik Gratis Kemenhub 29-30 April 2022, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Bagi Penumpang Ini
Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tersebut telah diatur mengenai syarat terbaru naik pesawat, kapal, dan kereta yang tidak lagi mewajibkan PCR atau antigen jika sudah vaksinasi sesuai ketentuan.
Meski demikian ditegaskan bahwa pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan.