Inilah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri
Tahun ini, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai dokumen di APBN
BANGKAPOS.COM - Tahun ini, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tentunya ini kabar gembira yang ditunggu-tunggu abdi negara di seluruh Indonesia.
THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sementara gaji ke-13 dicairkan untuk kebutuhan anak sekolah tahun ajaran baru.
Di RAPBN 2022 Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022, THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen.
Kapan THR dicairkan?
Pada tahun sebelumnya, THR diberikan paling cepat dua Minggu sebelum lebaran.
Berhubung awal Mei 2022 sudah lebaran, kemungkinan THR PNS masuk selambat-lambatnya pekan keempat April 2022.
Untuk gaji ke-13, jika mengikuti tahun ajaran baru sekolah maka kemungkinan pada bulan Juni atau Juli 2022.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Baca juga: SATU Minggu Mau Dilantik, Calon Prajurit TNI Malah Dipecat, Gara-gara Ibunya Menikah dengan Pria Ini
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Marshel Widianto Beberkan Alasan Beli 76 Video Konten Asusila Dea Onlyfans, Berawal Kenal di Podcast
THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.