Inilah Waktu Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besaran Gaji Pokok PNS, TNI, dan Polri

Tahun ini, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, sesuai dokumen di APBN

Editor: Alza Munzi
Kolase Tribunnews.com
Foto ilustrasi THR PNS 

BANGKAPOS.COM - Tahun ini, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Tentunya ini kabar gembira yang ditunggu-tunggu abdi negara di seluruh Indonesia.

THR diberikan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sementara gaji ke-13 dicairkan untuk kebutuhan anak sekolah tahun ajaran baru.  

Di RAPBN 2022 Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022, THR dan gaji ke-13 masuk dalam dokumen. 

Kapan THR dicairkan?

Pada tahun sebelumnya, THR diberikan paling cepat dua Minggu sebelum lebaran.

Berhubung awal Mei 2022 sudah lebaran, kemungkinan THR PNS masuk selambat-lambatnya pekan keempat April 2022.

Untuk gaji ke-13, jika mengikuti tahun ajaran baru sekolah maka kemungkinan pada bulan Juni atau Juli 2022.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Baca juga: SATU Minggu Mau Dilantik, Calon Prajurit TNI Malah Dipecat, Gara-gara Ibunya Menikah dengan Pria Ini

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Marshel Widianto Beberkan Alasan Beli 76 Video Konten Asusila Dea Onlyfans, Berawal Kenal di Podcast

THR dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, tetapi juga TNI, Polri hingga Pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved