INILAH Cara Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Waktu dan Takarannya
Berbeda dengan puasa qadha, fidyah dibayar dalam bentuk benda karena yang membayar tidak memungkinkan lagi mengganti dengan puasa akibat kondisi...
BANGKAPOSCOM -- Seorang muslim yang tak bisa berpuasa Ramadhan lantaran sejumlah penyebab, maka diwajibkan membayar fidyah.
Fidyah berasal dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti.
Adapun fidyah merupakan memberi tebusan atau utang bagi seorang muslim secara kriteria tertentu tak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Membayar fidyah puasa adalah mengganti atau menebus puasa dengan membayar denda, bisa dengan uang atau makanan pokok yang dimakan sehari-hari kepada fakir miskin.
Berbeda dengan puasa qadha, fidyah dibayar dalam bentuk benda karena yang membayar tidak memungkinkan lagi mengganti dengan puasa akibat kondisi-kondisi tertentu.
Baca juga: Doa Menghapus Segala Bentuk Dosa Serta 8 Doa Pendek Tapi Dapat Pahala yang Luar Biasa, Amalkan Yuk
Baca juga: Keluar dari Tjong A Fie, Ganjar Pranowo Naik Becak Keliling Kesawan, Lambaikan Tangan ke Warga Medan
Baca juga: Jangan Berani-berani Sentuh Bangkai Unta di Gurun, Hal Ini yang Akan Terjadi
Baca juga: SATU Minggu Mau Dilantik, Calon Prajurit TNI Malah Dipecat, Gara-gara Ibunya Menikah dengan Pria Ini
Baca juga: Nicholas Sean Mengaku Tak Ingin Menikah, Benarkah Trauma dengan Perceraian Ahok dan Veronica Tan?
Dikutip bangkapos.com dari Serambinews.com, berikut ini cara membayar fidyah puasa, lengkap dengan waktu, takaran dan bacaan niatnya seperti yang berikut ini:
Cara Bayar Fidyah Puasa
1. Kategori Dibolehkan Bayar Fidyah
Adapun kategori orang yang dibolehkan membayar fidyah puasa sebagaimana mengutip dari Baznas (6/4/2022) sebagai berikut:
- Orang tua renta
- Orang sakit parah
- Wanita hamil (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223)
a. Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak/janinnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.
Baca juga: Luna Maya Sampai Kaget saat Nassar Sesumbar Akui Cari Istri yang Crazy Rich: Oh Gitu, Crazynya Nggak
Baca juga: Pria Tuna Wisma ini Mendadak Terkenal Usai Diajak Selebgram Cantik ke Hotel, Lakukan ini di Ranjang
Baca juga: Adzan Mulai Bergema di Amerika Serikat, Diperbolehkan di Puluhan Masjid Minneapolis
Baca juga: Pantesan The Real Sultan, Hassanal Bolkiah Ternyata Dibayar Gaji Segini per Detik
b. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya saja, maka wajib membayar fidyah.
- Orang mati (fiqih Syafi’i)