INILAH Perhitungan THR 2022 PNS dan Karyawan Serta Waktu Pembayarannya

Berikut informasi mengenai perhitungan THR 2022 untuk PNS  dan karyawan termasuk waktu pembayarannya.

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ilustrasi THR 

BANGKAPOS.COM - Berikut informasi mengenai perhitungan THR 2022 untuk PNS  dan karyawan termasuk waktu pembayarannya.

Sesuai amanat RAPBN 2022, PNS dipastikan tetap menerima THR pada lebaran tahun ini.

Kepastian pembayaran THR  dan gaji ke-13 ini tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Lantas bagaimana perhitungan THR abdi negara?

Dikutip dari Kompas.com, perhitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu.

THR tahun lalu tanpa tukin (tunjangan kinerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga: Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya

Pasal 11 regulasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

- tunjangan kinerja;

- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;

- tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

- insentif kinerja;

- insentif kerja;

- tunjangan pengelolaan arsip statis;

- tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

- tunjangan pengamanan;

- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

- tambahan penghasilan bagi guru PNS;

- insentif khusus;

- tunjangan khusus;

- tunjangan pengabdian;

- tunjangan operasi pengamanan;

- tunjangan selisih penghasilan;

- tunjangan penghidupan luar negeri;

- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.

Lalu, mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Info Penting, PPPK juga Dapat THR dan Gaji Ke-13, Skemanya Sama dengan THR PNS

Perhitungan THR 2022 untuk Karyawan dan Waktu Pembayarannya

Melansir Tribunnews, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akhirnya merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.0/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022.

Diketahui, ada cara atau rumus tersendiri untuk menghitung besaran THR bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak.

Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.

Ia harus bekerja minimal satu bulan, baru berhak mendapatkan THR.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?

Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x 1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

a. Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau

b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Begini contoh hitung-hitungan THR bagi karyawan swasta tetap dan kontrak:

1. Budi adalah karyawan tetap yang telah bekerja selama dua tahun atau 24 bulan dengan gaji per bulan Rp 5 juta.

Dengan demikian, Andi berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji atau Rp 5 juta.

2. Sementara Andi adalah karyawan kontrak yang baru bekerja selama 6 bulan dengan gaji per bulan Rp 4 juta.

Maka THR yang didapat Budi adalah (6 bulan x Rp 4.000.000) : 12 = Rp 2.000.000

Sementara itu, merujuk pada SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, dijelaskan pula tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Di antaranya pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

"Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan," kata Ida Fauziyah

Terkait besaran THR Keagamaan, berdasarkan SE menaker, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Adapun pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan,

THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

Sementara itu, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Waktu Pembayaran 

Untuk PNS, seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Adapun untuk karyawan, berdasarkan aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 April 2022, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Waktu pembayarannya paling lama 7 hari sebelum hari raya.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menaker Ida pada konferensi pers, Jumat (8/4/2022). (*/kompas/tribunnews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved