Berita Pangkalpinang
Pemilik Puluhan Gram Sabu yang Ditangkap saat Pesta Miras di Jembatan Emas Diganjar 6 Tahun Penjara
Amar putusan Jen dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo, didampingi dua Hakim anggota, Wisnu Widodo dan Dedek Agus Kurniawan, baru baru ini.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Jean Pratama Putra alias Jen, diganjar hukuman 6 tahun pidana penjara. Jen juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Amar putusan Jen dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo, didampingi dua Hakim anggota, Wisnu Widodo dan Dedek Agus Kurniawan, baru baru ini.
Sidang juga dihadiri penasihat hukum (PH) terdakwa, Apri, dari LBH AL Hakim Babel
Majelis Hakim menyatakan, Jen tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut Umum.
Namun sebaliknya, di dakwaan subsidair, Jen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Humas Pengadilan Negeri PHI /Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, mengurai amar putusan Jen, Minggu (10/4/2022)
Sebelumnya, terdakwa Jen dituntut 6 tahun 6 bulan pidana penjara. JPU menyatakan Jen terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Ttahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan subsidair.
Seperti dberitakan sebelumnya, berkat penciuman Satwa K9 (anjing satwa/pelacak) milik tim Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) Dit Samapta Polda kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kepemilikan puluhan gram sabu-sabu.
Puluhan gram sabu milik terdakwa Jean Pratama Putra alias Jen tersebut, ditemukan anggota tim UPRC dari sebuah tas yang diletakkan dalam mobil Toyota Ayla, saat sedang patroli di jembatan Emas, Kelurahan Air Hitam, Pangkalpinang, Rabu (10/11/ 2021) lalu.
Jen ditangkap pada Kamis 11 November 2021 bersama 5 orang teman laki–laki dan 3 orang teman perempuan saat nongkrong di Jembatan Emas Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkapinang.
Saat itu, tim patroli mendapati beberapa orang sedang nongkrong sambil menggelar pesta minuman keras (miras). (Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220403-Ilustrasi-Pengadilan.jpg)