Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi

Breaking News: Puluhan Ton BBM Subsidi Ditimbun di Belinyu, Truk Modifikasi Ikut Disita

Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Dusun Bukit Bangkadir.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi Humas Polda Babel
PENIMBUNAN BBM -- Anggota Ditreskrimsus Polda Babel, saat menggrebek dan mengamankan pelaku di salah satu gudang di Dusun Bukit Bangkadir Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari sebuah gudang di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (15/11/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 42.000 liter atau 42 ton BBM subsidi, berikut sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dan mengangkut BBM.

Tim juga menahan lima orang, masing-masing DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, dua sopir BS dan IP, serta AW sebagai kernet.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penggerebekan tersebut.

“Tim berhasil mengamankan sekitar 42 ton BBM serta beberapa mobil tangki dan truk modifikasi yang digunakan untuk menampung BBM tanpa dokumen sah,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Gudang yang digerebek diketahui menimbun BBM subsidi tanpa izin, termasuk BBM yang dikirim menggunakan truk milik PT Bangka Perkasa Energy.

Selain itu, polisi menemukan berbagai peralatan seperti selang, drum, mesin, dan tandon berisi BBM yang seluruhnya tidak memiliki dokumen resmi.

Fauzan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Subdit Indagsi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, BBM tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk beberapa lokasi di Pulau Bangka serta pasokan dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan dua unit truk modifikasi.

“Atas keterangan para pelaku, BBM dari Sumatera Selatan dibawa langsung ke gudang menggunakan truk modifikasi, sementara sebagian lainnya dikumpulkan dari sejumlah titik di Pulau Bangka,” kata Fauzan.

Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 54 jo Pasal 28 Ayat 1 terkait pemalsuan atau peniruan BBM dan gas bumi. Ancaman hukumannya mencapai 5 hingga 6 tahun penjara.

Fauzan menambahkan, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi menjadi salah satu penyebab munculnya antrean panjang di sejumlah SPBU dalam beberapa pekan terakhir.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi. Kapolda Babel berkomitmen memberantas seluruh praktik ilegal seperti ini. Jika ditemukan lagi, akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Seluruh barang bukti, termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tangki, dan 42 ton BBM subsidi, kini diamankan di Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved