Berita Pangkalpinang
Tawaran Pekerjaan Jadi Peluncur yang Diterima Robi, Antarkan Dirinya Ke Jeruji Besi
Pasalnya, yang dilakoni Robi bukan pekerjaan pada umumnya. Warga Selindung Kota Pangkapinang ini justru menggeluti bisnis narkotika.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tawaran pekerjaan yang diterima Robiyansa alias Robi, justru mengantarkan dirinya mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, yang dilakoni Robi bukan pekerjaan pada umumnya. Warga Selindung Kota Pangkapinang ini justru menggeluti bisnis narkotika.
Jumat (8/4/2022) lalu, Robi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Dia didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.
Robi juga didakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.
Berawal pada Kamis, 20 Januari 2022, Robi menerima telepon dari Dedi alias Beb, yang menawarkan pekerjaan untuk menjadi seorang peluncur narkotika jenis sabu.
Mendengar tawaran tersebut, terdakwa lalu mengiyakannya. Setelah itu, Beb memberi tahu akan ada orang yang akan menelepon Robi.
Selang berapa saat, ada seorang yang menelepon terdakwa menggunakan nomor pribadi, memberikan instruksi/perintah kepada terdakwa untuk berjalan menuju ke daerah Kace.
Tiba di Kace, Robi kembali dihubungi pria misterius itu, yang lalu menyuruh terdakwa untuk mengambil barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang berada di depan ruko pinggir jalan daerah Kace.
"Setelah mengikuti perintah dari orang yang menelepon itu, kemudian terdakwa berhasil menemukan barang tersebut yang terbungkus dalam bungkus plastik warna hitam. Lalu, terdakwa langsung mengambil sabu tersebut dan membawanya pulang ke rumah kontrakan terdakwa," kata Humas PN PHI /Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menjabarkan surat dakwaan Roby, Minggu (10/4/2022)
Sampai di rumah kontrakannya, terdakwa kembali dihubungi Beb, yang meminta terdakwa untuk membagi sabu-sabu tersebut ke dalam plastik klip hingga menjadi 6 paket.
Setelah selesai membagi-bagi paket sabu, barulah terdakwa melempar pesanan sabu tersebut sesuai perintah Beb.
"22 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa sempat menimbang dan mengonsumsi sabu tersebut. Di saat bersamaan, seketika datang sekelompok petugas Satres Narkoba Pangkalpinang langsung menangkap dan mengamankan terdakwa yang kedapatan sedang menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, yang rencananya akan diedarkan oleh terdakwa," beber Wisnu. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220403-Ilustrasi-Pengadilan.jpg)