Tenaga Honorer Berhak Dapat THR 2022, Laporkan ke Sini Jika Tidak Dibayar
Selain tenaga honorer, mereka yang juga berhak dapat THR adalah pekerja kontrak, outsourcing, buruh harian lepas, supir bahkan pekerja rumah tangga
BANGKAPOS.COM - Tenaga honorer termasuk pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ia meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.
Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sabtu (9/4).
Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR.
Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.
Baca juga: INILAH Perhitungan THR 2022 PNS dan Karyawan Serta Waktu Pembayarannya
Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha.
Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.
“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako.
Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.
Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.
“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.
Cara Lapor ke Posko THR
Terkait pembayaran THR dapat dilaporkan dengan mengunjungi posko THR lewat laman poskothr.kemnaker.go.id.
Atau bisa pakai aplikasi SIAP KERJA.
Baca juga: Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya
Berikut ini cara lapor pengaduan THR 2022 di aplikasi SIAP KERJA :
1. Tekan Menu Masuk
2. Login Sisnaker Silahka log in ke https://account.kemnaker.go.id/.
Silakan mendaftarkan diri jika belum Jika belum terdaftar.
3. Konsultasi THR
Tekan Menu Konsultasi THR,
Pilih zona wilayah tempat anda bekerja
Konsultasikan masalah THR anda.
Jika permasalahan belum terselesaikan, lanjut ke poin 4
4. Pengaduan THR
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isi formulir Laporkan
- Setelah itu akan ada notifikasi, menandakan laporan sudah tersimpan.
Selain melalui aplikasi SIAP KERJA, anda juga bisa melakukan pengaduan dan konsultasi melalui laman bantuan.kemnaker.go.id, atau di call center 1500-630. (*/kontan)