INILAH Perhitungan THR 2022 PNS dan Karyawan Serta Waktu Pembayarannya

Berikut informasi mengenai perhitungan THR 2022 untuk PNS  dan karyawan termasuk waktu pembayarannya.

Editor: Dedy Qurniawan
Kompas.com
Ilustrasi THR 

BANGKAPOS.COM - Berikut informasi mengenai perhitungan THR 2022 untuk PNS  dan karyawan termasuk waktu pembayarannya.

Sesuai amanat RAPBN 2022, PNS dipastikan tetap menerima THR pada lebaran tahun ini.

Kepastian pembayaran THR  dan gaji ke-13 ini tertuang dalam RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.

Lantas bagaimana perhitungan THR abdi negara?

Dikutip dari Kompas.com, perhitungan THR PNS 2022 diperkirakan sama dengan tahun lalu.

THR tahun lalu tanpa tukin (tunjangan kinerja) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga: Menaker Pastikan Karyawan Masa Kerja 1 Bulan Wajib Dapat THR, Begini Cara Menghitungnya

Pasal 11 regulasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya.

Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved