Pendaftaran IPDN 2022 Resmi Dibuka, Simak Rincian Biaya, Kuota, dan Persyaratannya
Seleksi IPDN 2022 memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Dilansir dari spcp.ipdn.ac.id, penerimaan IPDN 2022 dibatasi oleh jumlah kuota yang disediakan.
Kuota tersebut dibagi menjadi 3 kuota utama, di antaranya: Kuota 34 provinsi: 1.230 calon praja Kuota Provinsi Papua: 109 calon praja Kuota Provinsi Papua Barat: 49 calon praja Hanya calon praja IPDN yang berkualitas dan memiliki dasar pengetahuan serta memenuhi syarat yang akan diterima sebagai calon praja IPDN 2022.
Baca juga: BOCORAN Soal dan Simulasi CAT Bagi Calon Peserta Seleksi Sekolah Kedinasan, IPDN Ada Tes Fisik?
Persyaratan umum
Berikut persyaratan umum seleksi IPDN 2022: Warga Negara Indonesia (WNI) Usia pendaftar minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Agustus 2022 Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Adapun persyaratan administrasi seleksi IPDN 2022, meliputi: Ijazah SMA/MA termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan 2019 sampai 2022.
Rata-rata nilai rapor dan ujian sekolah adalah 70,00.
Sementara bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00. Pemegang ijazah sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menunjukkan KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar.
Bagi siswa yang belum memiliki ijazah, wajib melampirkan
- Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan dicap/distempel basah.
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP
- Pakta Integritas
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna
- Alamat e-mail aktif