Berita Pangkalpinang
Wujudkan SRA, Sekda Ingatkan Pentingnya Anak Miliki Identitas
Anak usia di bawah 18 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu kartu identitas anak (KIA) maupun akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM , BANGKA – Layaknya orang dewasa pada umumnya, anak usia di bawah 18 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu kartu identitas anak (KIA) maupun akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Radmida Dawam mengatakan, KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses layanan publik secara mandiri.
Di mana sejak 2016, pemerintah sudah menerapkan KIA dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.
Hal itu diungkapkan Radmida usai menghadiri penandatanganan dan penyerahan memorandum of understanding (MoU) sekolah ramah anak (SRA) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), di Ruang OR Tudung Saji Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (12/4/2022).
“Kenapa ini harus dilakukan karena dalam rangka pemenuhan sekolah ramah anak itu satu di antaranya dokumen identitas anak harus ada, maka dari itu harus ada MoU,” kata dia kepada Bangkapos.com, siang tadi.
Radmida berujar, untuk menuju SRA satu poin penting adalah setiap anak didik harus memiliki identitas resmi dari pemerintah, yakni berupa KIA dan akta kelahiran.
Konsep SRA juga merupakan program untuk mewujudkan kondisi aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup bagi anak.
“Saya sangat mendukung sekali sekolah ramah anak, tetapi indikator kota ramah anak ini harus dipenuhi. Misal kamar mandi sekolah harus cukup, ramah gender antara kamar mandi anak laki-laki dan perempuan harus dibedakan,” terang Radmida.
Di sisi lain sambung dia, tenaga kependidikan juga harus memberikan perlakuan yang adil kepada murid laki-laki dan perempuan.
Perlakuan adil ini artinya memberi kasih sayang, perhatian, dan pembelajaran yang setara, tanpa membedakan agama, kondisi ekonomi, kondisi fisik, dan budaya dari anak tersebut.
Sekolah responsif gender juga aspek akademik, sosial, lingkungan fisik maupun lingkungan masyarakatnya memperhatikan secara seimbang kebutuhan spesifik anak laki-laki maupun anak perempuan.
“Anak laki-laki dan perempuan tidak ada bedanya, karena semua harus diberikan kesempatan yang sama,” ujarnya.
Oleh karenanya, Radmida sendiri menyambut baik dengan adanya MoU antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dukcapil serta kepala sekolah Paud dan SD se-Kota Pangkalpinang. Dimana identitas sendiri secara formalitas akan digunakan sampai mereka meninggal dunia.
Dengan begitu dia berharap ke depan tidak ada anak yang tidak memiliki identitas, karena ini untuk tertib administrasi dan tertib identitas untuk memudahkan pelayanan, khususnya di Kota Pangkalpinang.
“Ini kegiatan yang sangat bermanfaat, mudah-mudahan di bulan Ramadan menjadi berkah kita semua dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak-anak khususnya hak anak dalam memiliki identitas,” pungkas Radmida.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220412-Kadis-Dukcapil-Kota-Pangkalpinang-Darwin-saat-menunjukkan-nota-kesepahaman.jpg)