Berita Pangkalpinang
Wujudkan SRA, Sekda Ingatkan Pentingnya Anak Miliki Identitas
Anak usia di bawah 18 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu kartu identitas anak (KIA) maupun akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penulis: Cepi Marlianto |
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin menyebut, secara filosofis pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki kartu identitas sendiri sebagai warga negara Indonesia.
“Tujuan KIA sebagai peningkatan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik,” urainya.
Darwin berujar, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, ada dua jenis KIA yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Manfaat identitas anak sendiri untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk.
“Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi,” ujar Darwin.
Di samping itu kata dia, kepemilikan KIA dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
KIA juga bisa digunakan untuk bukti diri identitas anak ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
“Jadi anak kita bisa menabung dengan rekening sendiri. Tak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak,” tegas Darwin. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220412-Kadis-Dukcapil-Kota-Pangkalpinang-Darwin-saat-menunjukkan-nota-kesepahaman.jpg)