Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Wujudkan SRA, Sekda Ingatkan Pentingnya Anak Miliki Identitas  

Anak usia di bawah 18 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu kartu identitas anak (KIA) maupun akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Penulis: Cepi Marlianto |
bangkapos.com
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin saat menunjukkan nota kesepahaman dengan kepala sekolah Paud dan TK se-Kota Pangkalpinang, di ruang OR Tudung Saji Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (12/4/2022). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)  
Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved