Berita Pangkalpinang
Wujudkan SRA, Sekda Ingatkan Pentingnya Anak Miliki Identitas
Anak usia di bawah 18 tahun wajib memiliki tanda pengenal yaitu kartu identitas anak (KIA) maupun akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Penulis: Cepi Marlianto |
bangkapos.com
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin saat menunjukkan nota kesepahaman dengan kepala sekolah Paud dan TK se-Kota Pangkalpinang, di ruang OR Tudung Saji Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (12/4/2022). (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220412-Kadis-Dukcapil-Kota-Pangkalpinang-Darwin-saat-menunjukkan-nota-kesepahaman.jpg)