Begini Cara Mengurus Bila Kena Tilang Elektronik? Buka Link Ini dan Masukkan Nomor Pelat
Cara mudah mengurus tilang elektronik, tak perlu panik karena dapat dilakukan secara online, begini caranya
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Alza Munzi
BANGKAPOS.COM - Seluruh Provinsi yang ada di Indonesia secara bertahap mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pangkalpinang sendiri resmi menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 26 Maret 2022 kemarin.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran menonjol tilang elektronik ini, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman (seatbelt) bagi pengendara roda empat, tidak mengenakan helm bagi pengendara roda dua.
Kemudian ada pula pelanggaran karena pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, serta adanya penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Tilang elektronik merupakan penindakan penilangan yang dideteksi melalui kamera elektronik (CCTV) yang dipasang di sejumlah ruas jalan.
Dasar hukum penerapan tilang elektronik ada dua, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta PP Nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagaimana cara mengurus denda tilang elektronik?
Ketika Anda ditilang dengan sistem tilang elektronik, Anda akan mendapatkan surat tilang dari kepolisian yang akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan data diri Anda.
Surat ini berisi konfirmasi bahwa Anda telah melakukan sebuah pelanggaran di jalan raya, selain itu terdapat pula lampiran foto saat Anda melakukan pelanggaran tersebut.
Anda dapat melakukan konfirmasi terkait penilangan tersebut dengan dua cara, baik secara offline dengan mengunjungi posko Gakkum di tempat Anda berada, atau secara online melalui https://etle-pmj.info/id/check-data.
Jika Anda melakukan konfirmasi secara online, Anda tinggal memasukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, serta nomor rangka kendaraan, lalu klik 'cek data'.
Nantinya akan muncul informasi terkait waktu, lokasi, dan tipe pelanggaran yang telah Anda lakukan.
Anda juga nanti akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pribadi seperti STNK maupun SIM disertai dengan tanda tangan, dan nomor tilang Anda akan keluar.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengikuti sidang atau bisa langsung melakukan pembayaran denda pada bank yang telah ditentukan.
Namun jika memilih untuk mengikuti sidang, pada halaman selanjutnya akan muncul jadwal persidangannya, tempat yang telah ditunjuk, serta besaran nominal denda.
Cara membayar denda tilang elektronik
Anda bisa membayar denda tilang elektronik langsung ke kantor bank, via ATM, mobile banking, maupun internet banking.
- Cara bayar e-tilang langsung ke kantor Bank BRI
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI, Teller BRI kemudian akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
- Slip setoran nanti diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Cara bayar e-tilang via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang. Pada halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan jangan lupa disimpan
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
- Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
- Login aplikasi BRI Mobile > Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti telah membayar e-tilang
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita
(Bangkapos.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220413-e-tilang.jpg)