Mau Mudik, Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Vaksin dan PCR
Setelah dua tahun tidak ada kegiatan mudik lebaran, kini masyarakat Indonesia dapat pulang kampung.
BANGKAPOS.COM - Setelah dua tahun tidak ada kegiatan mudik lebaran, kini masyarakat Indonesia dapat pulang kampung.
Pulang kampung atau biasa disebut mudik adalah kebiasaan masyarakat Indonesia, sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
Saat ini, alternatif mudik menumpang pesawat menjadi pilihan bagi yang memiliki dana dan butuh waktu singkat.
Lalu, apa saja aturan atau syarat mudik menggunakan maskapai penerbangan di Indonesia?
Secara umum, maskapai Garuda, Lion Air, Sriwijaya, dan Super Jet membuat aturan sesuai surat edaran pemerintah.
Pasalnya, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19 di Tanah Air, serta upaya pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: DITANYA Hotman Paris Kemana Uang Hasil Sedekah Mengalir, Yusuf Mansur: Gue Berhenti Jadi Ustaz
Syarat umum bagi penumpang pesawat di antaranya:
Mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari
kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Nuzulul Quran, Sejarah Turunnya Alquran dan 4 Peristiwa Penting Pada 17 Ramadan
Lalu syarat lainnya adalah:
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib
menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.