Mau Mudik, Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Vaksin dan PCR

Setelah dua tahun tidak ada kegiatan mudik lebaran, kini masyarakat Indonesia dapat pulang kampung.

Editor: Alza Munzi
Istimewa/Air Bus
Ilustrasi pesawat Citilink. 

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan

hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang

sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Inilah Perilaku Kahiyang Ayu Anak Presiden Jokowi Saat Kuliah, Dosen di Kampus Ungkap Faktanya

Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan

hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang

menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil

negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam

sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter

dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan

belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan

vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,

namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah

memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan naik pesawat ini mulai resmi berlaku pada tanggal 2 April 2022, hingga waktu yang belum ditentukan.

Dengan berlakunya Surat Edaran,  maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan

COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved