Mau Mudik, Syarat Naik Pesawat Semua Maskapai, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Vaksin dan PCR
Setelah dua tahun tidak ada kegiatan mudik lebaran, kini masyarakat Indonesia dapat pulang kampung.
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan
hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Inilah Perilaku Kahiyang Ayu Anak Presiden Jokowi Saat Kuliah, Dosen di Kampus Ungkap Faktanya
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan
hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang
menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil
negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan
belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan
vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,
namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah
memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan naik pesawat ini mulai resmi berlaku pada tanggal 2 April 2022, hingga waktu yang belum ditentukan.
Dengan berlakunya Surat Edaran, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri
dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni)