Begini Kata Pakar Hukum terkait Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar." Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa..

KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

BANGKAPOS.COM -- Kasus Murtede atau Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan menjadi perhatian banyak pihak.

Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi pun angkat bicara.

Ketut Rai Setia Budhi memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Amaq Sinta (34).

Seperti diketahui, Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).

Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum.

Baca juga: INILAH Tips Polisi Ketika Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Jadi Sorotan

Baca juga: INILAH Isi Paket Bantuan Senjata Terbaru AS ke Ukraina, Rusia Ancam Ledakkan

Baca juga: Jadi Teroris Paling Dicari Dunia, Ternyata Hal Ini yang Bikin Keberadaan Osama Bin Laden Tercium CIA

Baca juga: Tubuh Dianna Dee Kotor dan Baju Lusuh, Peristiwa di Tempat Sampah Bikin Dia Menangis

Baca juga: INILAH Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Jumat 15 April 2022: Ada Tropical, Fortune hingga Bimoli

Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar.

Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R/Istimewa)

Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan.

"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar."

"Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (15/4/2022).

Lebih lanjut, Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.

"Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia."

"Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar."

"Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya.

Baca juga: Lima Doa Agar Senantiasa Selalu Diberi Kesabaran, Termasuk Doa Kesehatan Lahir Batin

Baca juga: PDI Perjuangan Tak Beri Sanksi Anggotanya yang Kedapatan Tonton Video Mesum Saat Rapat di DPR

Baca juga: Video Viral Wanita Ini Dulu Majikan, Kini Kerja pada Mantan Sopirnya, Ini Kisahnya

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Amerika Serikat Kirim Artileri Berat ke Ukraina, Ini Alasan & Jenis Senjatanya

Baca juga: Seribuan Marinir Ukraina Akhirnya Menyerah ke Tentara Rusia Setelah Dikepung di Kota Mariupol

Kasus Amaq Sinta Kini Diambil Alih Polda NTB

Diwartakan Tribunnews.com, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta.

Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R)
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved