Begini Kata Pakar Hukum terkait Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan
"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar." Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa..
BANGKAPOS.COM -- Kasus Murtede atau Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan menjadi perhatian banyak pihak.
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi pun angkat bicara.
Ketut Rai Setia Budhi memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Amaq Sinta (34).
Seperti diketahui, Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).
Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum.
Baca juga: INILAH Tips Polisi Ketika Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Jadi Sorotan
Baca juga: INILAH Isi Paket Bantuan Senjata Terbaru AS ke Ukraina, Rusia Ancam Ledakkan
Baca juga: Jadi Teroris Paling Dicari Dunia, Ternyata Hal Ini yang Bikin Keberadaan Osama Bin Laden Tercium CIA
Baca juga: Tubuh Dianna Dee Kotor dan Baju Lusuh, Peristiwa di Tempat Sampah Bikin Dia Menangis
Baca juga: INILAH Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Jumat 15 April 2022: Ada Tropical, Fortune hingga Bimoli
Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar.

Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan.
"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar."
"Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.
"Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia."
"Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar."
"Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya.
Baca juga: Lima Doa Agar Senantiasa Selalu Diberi Kesabaran, Termasuk Doa Kesehatan Lahir Batin
Baca juga: PDI Perjuangan Tak Beri Sanksi Anggotanya yang Kedapatan Tonton Video Mesum Saat Rapat di DPR
Baca juga: Video Viral Wanita Ini Dulu Majikan, Kini Kerja pada Mantan Sopirnya, Ini Kisahnya
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Amerika Serikat Kirim Artileri Berat ke Ukraina, Ini Alasan & Jenis Senjatanya
Baca juga: Seribuan Marinir Ukraina Akhirnya Menyerah ke Tentara Rusia Setelah Dikepung di Kota Mariupol
Kasus Amaq Sinta Kini Diambil Alih Polda NTB
Diwartakan Tribunnews.com, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta.
