Begini Kata Pakar Hukum terkait Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar." Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa..

KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

Usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.

Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

(*/ Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved