Begini Kata Pakar Hukum terkait Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan
"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar." Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa..
BANGKAPOS.COM -- Kasus Murtede atau Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan menjadi perhatian banyak pihak.
Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi pun angkat bicara.
Ketut Rai Setia Budhi memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Amaq Sinta (34).
Seperti diketahui, Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).
Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum.
Baca juga: INILAH Tips Polisi Ketika Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Jadi Sorotan
Baca juga: INILAH Isi Paket Bantuan Senjata Terbaru AS ke Ukraina, Rusia Ancam Ledakkan
Baca juga: Jadi Teroris Paling Dicari Dunia, Ternyata Hal Ini yang Bikin Keberadaan Osama Bin Laden Tercium CIA
Baca juga: Tubuh Dianna Dee Kotor dan Baju Lusuh, Peristiwa di Tempat Sampah Bikin Dia Menangis
Baca juga: INILAH Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Jumat 15 April 2022: Ada Tropical, Fortune hingga Bimoli
Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar.

Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan.
"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar."
"Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (15/4/2022).
Lebih lanjut, Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.
"Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia."
"Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar."
"Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya.
Baca juga: Lima Doa Agar Senantiasa Selalu Diberi Kesabaran, Termasuk Doa Kesehatan Lahir Batin
Baca juga: PDI Perjuangan Tak Beri Sanksi Anggotanya yang Kedapatan Tonton Video Mesum Saat Rapat di DPR
Baca juga: Video Viral Wanita Ini Dulu Majikan, Kini Kerja pada Mantan Sopirnya, Ini Kisahnya
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Amerika Serikat Kirim Artileri Berat ke Ukraina, Ini Alasan & Jenis Senjatanya
Baca juga: Seribuan Marinir Ukraina Akhirnya Menyerah ke Tentara Rusia Setelah Dikepung di Kota Mariupol
Kasus Amaq Sinta Kini Diambil Alih Polda NTB
Diwartakan Tribunnews.com, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta.

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.
"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022).
Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga pelaku begal.
Polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.
Dimana pelakunya berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.
"Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu perkara Amaq Sinta, tetapi ada kejadian yang bersamaan waktu itu, kasus dua korban yang meninggal dan pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolda NTB.
Baca juga: Potret Luna Maya saat Kenakan Outfit Seharga Ratusan Ribu, Penampilannya Tetap Tampil Stylish
Baca juga: Aksi Emak-emak Berdaster Hajar Dua Pria Pencuri Handphone, Seorang Pelaku Dibanting ala Smakcdown
Baca juga: Inilah Sosok Pemuda yang Lindungi Ade Armando saat Dikeroyok di DPR, Tetap Memeluk Meski Kena Pukul
Baca juga: Doa Pendek ini Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit dan Zikir Hasbunallah Penentram Hati
Kronologi Singkat
Amaq Sinta, Minggu (10/4/2022) dini hari, berangkat menuju Lombok Timur mengantar makanan ke rumah ibunya.
Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.
Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.
Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika.
Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tersungkur tak berdaya.
Penahanannya Ditangguhkan
Sebelumnya, Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022).
Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.
Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.
Usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.
Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.
(*/ Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com