Begini Kata Pakar Hukum terkait Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar." Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa..

KOMPAS.com Fitri R/Istimewa
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. 

BANGKAPOS.COM -- Kasus Murtede atau Amaq Sinta, korban begal yang menjadi tersangka pembunuhan menjadi perhatian banyak pihak.

Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi pun angkat bicara.

Ketut Rai Setia Budhi memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Amaq Sinta (34).

Seperti diketahui, Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).

Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum.

Baca juga: INILAH Tips Polisi Ketika Ditanya Apa yang Harus Dilakukan Saat Ketemu Begal, Jawaban Jadi Sorotan

Baca juga: INILAH Isi Paket Bantuan Senjata Terbaru AS ke Ukraina, Rusia Ancam Ledakkan

Baca juga: Jadi Teroris Paling Dicari Dunia, Ternyata Hal Ini yang Bikin Keberadaan Osama Bin Laden Tercium CIA

Baca juga: Tubuh Dianna Dee Kotor dan Baju Lusuh, Peristiwa di Tempat Sampah Bikin Dia Menangis

Baca juga: INILAH Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini Jumat 15 April 2022: Ada Tropical, Fortune hingga Bimoli

Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar.

Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R/Istimewa)

Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan.

"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar."

"Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (15/4/2022).

Lebih lanjut, Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.

"Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia."

"Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar."

"Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya.

Baca juga: Lima Doa Agar Senantiasa Selalu Diberi Kesabaran, Termasuk Doa Kesehatan Lahir Batin

Baca juga: PDI Perjuangan Tak Beri Sanksi Anggotanya yang Kedapatan Tonton Video Mesum Saat Rapat di DPR

Baca juga: Video Viral Wanita Ini Dulu Majikan, Kini Kerja pada Mantan Sopirnya, Ini Kisahnya

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya Amerika Serikat Kirim Artileri Berat ke Ukraina, Ini Alasan & Jenis Senjatanya

Baca juga: Seribuan Marinir Ukraina Akhirnya Menyerah ke Tentara Rusia Setelah Dikepung di Kota Mariupol

Kasus Amaq Sinta Kini Diambil Alih Polda NTB

Diwartakan Tribunnews.com, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta.

Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.
Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R)

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.

"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022).

Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga pelaku begal.

Polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dimana pelakunya berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.

"Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu perkara Amaq Sinta, tetapi ada kejadian yang bersamaan waktu itu, kasus dua korban yang meninggal dan pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolda NTB.

Baca juga: Potret Luna Maya saat Kenakan Outfit Seharga Ratusan Ribu, Penampilannya Tetap Tampil Stylish

Baca juga: Aksi Emak-emak Berdaster Hajar Dua Pria Pencuri Handphone, Seorang Pelaku Dibanting ala Smakcdown

Baca juga: Inilah Sosok Pemuda yang Lindungi Ade Armando saat Dikeroyok di DPR, Tetap Memeluk Meski Kena Pukul

Baca juga: Doa Pendek ini Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit dan Zikir Hasbunallah Penentram Hati

Kronologi Singkat

Amaq Sinta, Minggu (10/4/2022) dini hari, berangkat menuju Lombok Timur mengantar makanan ke rumah ibunya.

Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.

Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.

Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika.

Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tersungkur tak berdaya.

Penahanannya Ditangguhkan

Sebelumnya, Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022).

Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.

Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

Usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.

Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

(*/ Bangkapos.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved