Ibadah Haji

Biaya Haji Naik, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Dibebankan Biaya Tambahan

Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Editor: fitriadi
AFP
Para jemaah melakukan tawaf ifadhah (perpisahan) pada 22 Juli 2021. Tahun 2022 Arab Saudi mulai kembali membuka penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah luar negeri. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 39.886.009 per jemaah untuk musim haji 2022.

Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Bagaimana nasib biaya jemaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020?

Baca juga: THR Lebaran 2022 Segera Masuk Rekening PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI telah menyepakati bahwa dengan besaran BPIH, maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jemaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. 

“Alokasi Virtual Account (VA) Jemaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,” demikian rilis resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama, Rabu (13/4/2022) dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.

Dijelaskan bahwa Bipih merupakan salah satu komponen dari BPIH.

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. 

Soal biaya haji tambahan tidak dibebankan kepada calon jemaah haji meski Bipih naik juga ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2022).

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," kata
Yaqut.

Menag menjelaskan, tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.

Baca juga: Jangan Berani-berani Sentuh Bangkai Unta di Gurun, Hal Ini yang Akan Terjadi

Sementara itu, penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, rinciannya kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

2 syarat calon jemaah haji

Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan dua syarat calon jemaah yang bisa berangkat haji tahun ini.

Dua syarat tersebut yakni, pertama, hanya jemaah berusia di bawah 65 tahun dan telah divaksinasi Corona secara lengkap yang bisa menjalankan ibadah haji tahun 2022.

Kedua, jemaah haji dari luar Saudi wajib memberikan hasil tes PCR negatif, yang diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Saudi.

Hasil tes PCR negatif ini juga berlaku untuk jemaah haji dari wilayah Saudi sendiri.

Dalam pernyataan terbaru yang dikutip dari Saudi Press Agency (SPA) pada Sabtu (9/4/2022), Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan akan menerima 1 juta jemaah haji tahun ini.

Jemaah yang mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji tersebut dari Arab Saudi maupun non Arab Saudi.

Untuk non Arab Saudi sesuai dengan kuota yang dialokasikan ke masing-masing negara, dengan mempertimbangkan rekomendasi kesehatan terkait Covid-19.

Jumlah ini meningkat drastis dibanding pada musim haji tahun 2021 lalu dibatasi hanya untuk 60.000 warga Arab Saudi dan penduduk di dalam Kerajaan karena faktor pandemi.

Diberitakan Alarabiya.net, Pemerintah Kerajaan Saudi masih membatasi kuota jemaah haji karena mementingkan keselamatan dan keamanan jemaah.

Saudi berharap ke depan bisa meningkatkan kuota jemaah haji dalam jumlah besar dari seluruh dunia.

Karena masih ada pembatasan jumlah jemaah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan bahwa hanya jemaah yang memenuhi dua persyaratan tersebut yang bisa menunaikan ibadah pada musim haji tahun ini.

Baca juga: Proses Nuzulul Quran di Bulan Ramadan, Diturunkan dari Lauhul Mahfuz Ke Baitul Izzah Hingga Ke Bumi

Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya jemaah haji untuk mematuhi tindakan pencegahan dan mengikuti instruksi pencegahan saat melakukan ritual mereka untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengidentifikasi hanya dua kategori non-Saudi, yang diizinkan untuk melakukan ritual haji tahun ini.

"Ritual haji hanya dapat dilakukan bagi mereka yang memegang visa yang ditunjuk untuk ini atau tinggal dengan tempat tinggal reguler di dalam Kerajaan," bunyi pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi dalam sebuah keterangan pers yang dikutip dari surat kabar "Okaz".

Ini berarti bahwa pemegang visa pengunjung atau visa bisnis tidak dapat mengajukan permohonan untuk izin menunaikan ibadah haji tahun ini.

Mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan ibadah haji tahun ini, serta jumlah jemaah haji yang diperbolehkan menunaikan ibadah haji, baik dari dalam maupun luar Arab Saudi, pihak "Haji dan Umrah" menegaskan bahwa semua detail akan diumumkan melalui saluran resmi kementerian. ***

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved