Mudik Lebaran

PNS Boleh Mudik tapi Tak Sembarang Diizinkan, Ini Aturan dari Menpan RB

Dalam SE Menpan RB disebutkan, PNS boleh mengambil cuti untuk mudik sebelum atau setelah Lebaran.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022, di ruang pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (7/2/2022). Pemerintah memperbolehkan PNS mudik lebaran 2022 setelah dua tahun tak pulang kampung karena pandemi Covid-19. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan PNS mudik lebaran 2022 setelah dua tahun tak lebaran di kampung halaman karena pandemi Covid-19.

Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dibolehkan nya PNS mudik tahun ini.

Aturan mudik untuk PNS pun sudah dibuat oleh Kemenpan RB.

PNS yang hendak melakukan perjalanan mudik pun wajib mengikuti persyaratan yang telah diterapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Waspada Covid-19

Presiden Jokowi memperkirakan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. 

Baca juga: THR Lebaran 2022 Segera Masuk Rekening PNS, TNI, Polri, Pensiunan dan Pejabat Negara

Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19.

“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan COVID-19,” kata Presiden Jokowi pada Kamis (14/4/2022) dilansir dari laman Setkab.go.id.

Jokowi menegaskan, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.

“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” kata Presiden.

Pemerintah akan melakukan pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” tandasnya.

Aturan mudik PNS

Melansir Kompas.com, Menpan-RB Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dibolehkannya PNS mudik lebaran 2022.

SE Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ditandatangani Tjahjo pada 13 April 2024.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved