Mudik Lebaran
PNS Boleh Mudik tapi Tak Sembarang Diizinkan, Ini Aturan dari Menpan RB
Dalam SE Menpan RB disebutkan, PNS boleh mengambil cuti untuk mudik sebelum atau setelah Lebaran.
Dalam SE disebutkan, PNS boleh mengambil cuti untuk mudik sebelum atau setelah Lebaran.
"Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pemerintah dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah," demikian bunyi SE tersebut.
Namun, ada catatan jika cuti diberikan kepada PNS tergantung pada tugas dan jabatan yang bersangkutan.
Baca juga: Kerjanya Hanya Ngingetin Makan & Lap Keringat, Ternyata Segini Gaji Aspri Hotman Paris dan Bonusnya
Tjahjo menyatakan, cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah.
Hal itu untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik. PNS juga dilarang mudik menggunakan mobil dinas.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” kata Tjahjo dalam SE.
Ia juga mengingatkan PNS yang ingin bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Serta memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” ujar Tjahjo.
Baca juga: Biaya Haji Naik, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Tak Dibebankan Biaya Tambahan
Kemudian, pemberian cuti bagi ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ini ditetapkan," kata Tjahjo. ***