Seorang Ayah Malah Ikut-ikutan Berbuat Dosa Usai Pergoki Anaknya Rudapaksa Gadis Remaja di Rumah

Pria 40 tahun itupun diciduk polisi, dengan tuduhan melakukan rudapaksa secara bergiliran terhadap gadis 17 tahun.

Editor: Alza Munzi
Bangkapos.com
Foto ilustrasi korban rudapaksa 

Di situ ketiga tersangka, FA, YO dan RE mencekoki korban dengan miras hingga korban sempoyonhan dan tak berdaya.

Dalam kondisi seperti itu, ketiga tersangka merudapaksa korban.

Korban tak kuasa melawan dan pelaku secara bebas merudapaksanya.

DA yang ternyata berada di rumah malah turut merudapaksa korban.

Padahal, DA bisa saja melarang anaknya atau menolong korban.

Kasus tersebut sempat mengendap karena korban ketakutan.

Namun karena tak kuat menahan beban, korban akhirnya memberi tahu keluarga.

Korban mendapat dukungan keluarga untuk meneruskan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota.

Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim bertindak cepat dengan mengumpulkan keterangan, termasuk dari korban.

Setelah bukti dirasa kuat, jajaran Satreskrim akhirnya menangkap keempat tersangka, Kamis (14/4/2022) sore.

Kini keempat pelaku ditahan di sel Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka menjalani hari-hari di penjara untuk beberapa tahun nantinya, karena ulah berbuat mesum pada korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved