Berita Pangkalpinang

Izin Usaha Minerba Sebagian Dikembalikan ke Daerah, Ini yang Dilakukan Dinas ESDM Bangka Belitung

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangka Pos/Riki Pratama
Plt Kepala Dinas ESDM Babel, Amir Syahbana. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Pendelegasian ini dilakukan untuk mengembalikan sebagian proses izin minerba, terutama untuk mineral bukan logam dari pusat kembali ke daerah.

Menanggapi pendelegasian itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, menyambut baik terkait sebagian kewenangan proses izin minerba yang kembali didelegasikan ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung atau gubernur.

"Menanggapi hal tersebut, secara pribadi tentunya kami menyambut gembira keputusan ini, sehingga pelayan publik terkait perizinan, pertambangan, pembinaan, dan pelaksanaan. Terutama untuk mineral bukan logam dan batuan dapat dilaksanakan dengan baik. Melalui peran serta gubernur atau pemerintah provinsi," jelas Amir kepada Bangkapos.com, Senin (18/4/2022).

Baca juga: 1.630 Peserta Rekrutmen Polri Ikuti Seleksi Kesehatan, Ingat ! Jangan Percaya Oknum Jasa Kelulusan

Baca juga: Tergiur Upah Rp 500.000 dan Bonus Pakai Sabu, Dean Nekat Jadi Pelempar Sabu

Sebagaimana diketahui, menurut Amir, dalam perpres yang dimaksud, hanya untuk pendelegasian sebagain kewenangan dalam pengelolaan, pertambangan mineral dan batu bara.

"Yaitu pemberian IUP mineral bukan logam, dan batu bara dalam rangka PMDN untuk wilayah sampai dengan 12 mil, pemberian IUJP dalam wilayah provinsi, angkut dan jual wilayah provinsi. Sehingga kegiatan usaha pertambangan dapat dilaksanakan dengan baik, untuk mineral bukan logam dan batuan," ungkap Amir.

Amir mengatakan, pada 2022, komoditas mineral bukan logam dan batuan, diketahui belum dapat berjalan dengan baik dikarenakan banyak persetujuan RKAB yang belum dilaksanakan.

"Untuk itu dengan terbitnya Perpres ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, sehingga benar, serta memberikan manfaat bagi bangsa dan negara," lanjutnya.

Baca juga: 1.630 Peserta Rekrutmen Polri Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Dilakukan Bertahap Hingga Pasca Lebaran

Amir menerangkan, pemprov akan kembali melakukan evaluasi berkaitan berapa jumlah izin dan perpanjangan izin mineral bukan logam, yang akan dilakukan Pemprov Babel dengan Dirjen Minerba nantinya.

"Pemprov belum mengetahui perizinan yang dikeluarkan oleh Dirjen Mineral setelah Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atau sebelum Perpres nomor 55 dikelurkan. Makanya akan koordinasi banyak hal salah satunya itu, jadi kami belum tahu," kata Amir.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved