Buya Yahya Ingatkan Suami Jangan Sampai Ucap Kata Ini, Bisa Jatuh Talak Cerai
Buya Yahya ingatkan suami istri jangan sampai ucap seperti ini, bisa jatuh talak.
Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
Kata Buya Yahya, kata cerai yang keluar dari mulut itulah yang mengakibatkan hubungan suami istri sudah tidak sah atau haram bahkan termasuk jatuh talak.
"Baik suami maupun istri apabila mengatakan cerai maka itu sah jatuh talak," beber Buya Yahya.
Walaupun tidak ada saksi yang mendengar dan menyaksikan ucapan itu kata Buya Yahya tetap hukumnya haram atau jatuh talak.
"Meskipun tanpa saksi, tiba-tiba suami anda mengatakan engkau aku cerai satu, maka jatuh cerai (talak)," katanya.
Dijelaskan Buya Yahya, karena ucapan cerai dari suami atau istri itulah maka hubungan yang tadinya sah, menjadi haram.
Buya Yahya pun mewanti-wanti agar suami istri tidak sembarangan mengatakan kata cerai meski keduanya sedang marah atau berkelahi.
Namun bagaimana jika kata cerai ini terlanjut diucapkan?
Buya Yahya menjelaskan jika kata cerai diucapkan, maka bisa diperbaiki.
Tetapi suami istri harus melakukan satu hal kata Buya Yahya agar apa yang sudah terjadi itu akan bisa diperbaiki.
"Karena suami Anda sudah mencerai satu, selagi dalam masa iddah, sebelum berlalu tiga kali suci dalam mazhab Imam Syafi’i," kata Buya Yahya.
Seorang suami harus mengucapkan kembali kata rujuk dengan istrinya.
"Maka suami Anda cukup mengatakan 'aku rujuk kamu wahai istriku' selesai," jelas Buya Yahya.
Dengan cara itu jelas Buya Yahya, menjadi cara agar suami istri kembali rujuk setelah mengucapkan kata cerai.
Ketika sudah mengatakan rujuk, maka hubungan suami istri tersebut kembali sah.
Walaupun tanpa saksi kata Buya Yahya, akan tetap sah asalkan segera mengatakan rujuk agar kembali halal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220421_Buya-Yahya-ingatkan-suami-istri-jangan-sampai-ucap-seperti-ini-bisa-jatuh-talak.jpg)