Buya Yahya Ingatkan Suami Jangan Sampai Ucap Kata Ini, Bisa Jatuh Talak Cerai
Buya Yahya ingatkan suami istri jangan sampai ucap seperti ini, bisa jatuh talak.
Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
Hukum Mencerai Istri Lewat WhatsApp atau SMS
Sahkah menceraikan istri (talak) lewat Whatsapp atau SMS dan bagaimana hukumnya?
Pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah pun memberikan penjelasan mengenai itu.
Sebab ada seorang jemaah laki-laki yang menanyakan sahkah ketika suami mentalak istri hanya melalui Whatsapp.
Penjelasan dari Buya Yahya itu melalui kana YouTube Al-Bahjah Tv yang diunggah pada 15 Desember 2017 lalu.
Buya Yahya mengatakan pertama kali jangan mudah mengucapkan kata cerai.
"Kalimat cerai yang diucapkan atau dituliskan melalui Whatsapp atau SMS itu disebut talak kinayah," sebutnya.
"Kinayah artinya kalau yang menulis tidak niat maka tidak jatuh talak," ujarnya.
Namun menurut Buya Yahya kalau sudah ada niat dalam hati suami maka itu sudah jatuh talak.
"Kalau suami mengatakan 'Hai istriku engkau aku cerai' dalam bentuk surat atau yang namanya SMS, Whatsapp maka sudah kinayah," katanya.
Buya mejelaskan bahwa talak ada dua. Pertama talak soreh dan talak kinayah.
Talak soreh secara terang-terangan maka akan jadi biarpun tidak pakai niatt.
Sementara talak kinayah tidak terang-terangan maka itu perlu niat.
"Anggap saja niatnya mencerai maka sudah jatuh talak satu, kemudian talak lagi saat di masa iddah maka jatuh dua," jelasnya.
Dirinya menyebutkan jika istri dicerai ketika masih dicerai maka jatuh cerai yang kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220421_Buya-Yahya-ingatkan-suami-istri-jangan-sampai-ucap-seperti-ini-bisa-jatuh-talak.jpg)