Nathania Kesuma Adik Indra Kenz Menyusul Ditahan Bareskrim, Segini Uang yang Diterimanya

Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang

Istimewa/ Facebook Indra Kenz
Indra Kenz dengan adik perempuannya Nathania Kesuma 

BANGKAPOS.COM - Adik Kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, kata Whisnu, Nathania Kesuma disangkakan melanggar pasal tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga turut menyembunyikan uang hasil kejahatan dari Indra Kenz.

"Tersangka dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Whisnu.

Baca juga: DULU Dipuji-puji, Ini Momen Angelina Sondakh Berdarah-darah Minjam Rp5 Juta, Tapi Tak Satupun Bantu

Baca juga: Bukan Minum Obat Kuat, Ini Tips Agar Pria Tahan Lama Kata Dokter Dina, Coba Kontrol 3 Hal Ini

Baca juga: Dikira Sedang Layani Suami saat Mati Lampu, Ibu Muda Syok Saat Tahu Ternyata Sosok Ini

Bareskrim Polri memutuskan menahan Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang kasus Binomo.

"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Whisnu menyatakan Nathania Kesuma ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan juga telah dilakukan terhitung sejak hari ini.

"Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari," pungkas Whisnu.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara usai ditahan dalam dugaan pencucian uang Binomo atas tersangka Indra Kenz.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Peran Tersangka Nathania Kesuma

Baca juga: Sempat Dituding Pelakor, Thalita Latief Kini Go Public dengan Ichsan: Begitulah Penonton

a. Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055

b. Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma.

c. Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aser kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma

Vanessa Khong Terima Uang Rp 5 M hingga Tanah Senilai Rp 7,8 M

Sebelumnya mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sudah lebih dulu ditahan Bareskrim Polri atas dugaan aliran dana judi online platform Binomo.

Vanessa Khong terungkap menerima aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Usai pemeriksaan Senin (18/4/2022), Vanessa dan ayahnya, Rudi langsung ditahan Dirtipideksus Bareskrim Polri.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Selesai pemeriksaan semalam pukul 23.00 WIB," ujarnya dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).

Vanessa Khong kekasih Indra Kenz
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz (Instagram)

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri hingga berkas rampung dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun keduanya dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah uang dan aset yang diterima Vanessa dari Indra Kenz mencapai belasan miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Vanessa menerima uang Rp 5 miliar serta aset lainnya.

"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Selain uang, Vanessa juga menerima barang mewah dari kekasihnya yang bernilai mencapai Rp 349 juta.

Selain, itu Indra juga pernah memberikan sebidang tanah di kawasan Tangerang Selatan ke Vanessa.

"Senilai Rp 7,8 miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong," ucapnya.

Sementara, untuk ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, disebutkan berperan menerima aliran dana Rp 1,583 miliar.

Selain itu, Rudiyanto juga menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.

"Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved