Minggu, 12 April 2026

Liburan di Brunei Ternyata Hanya Boleh 14 Hari, Begini Caranya Agar Bisa Tinggal Lebih Lama

Jika Anda tinggal dalam waktu yang melewati ketentuan atau overstay Anda akan dijatuhi sanksi hukum

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Alza Munzi
changiairport.com
Brunei Darussalam 

BANGKAPOS.COM - Mungkin sebagian dari Anda akan terkejut saat mengetahui ada negara yang memiliki jadwal tinggal tertentu bagi orang berliburan.

Lantaran umumnya, kita dibebaskan untuk tinggal tanpa aturan hari tertentu ketika berlibur.

Namun itu terjadi di negara tetangga, Brunei Darussalam.

Saat Anda memutuskan untuk berdestinasi ke negara satu ini Anda tak bisa sembarangan tinggal.

Ada jadwal izin tinggal yang harus Anda patuhi dan tidak boleh dilanggar.

Pasalnya jika Anda tinggal dalam waktu yang melewati ketentuan atau overstay Anda akan dijatuhi sanksi hukum.

Ibukota Brunei Darussalam, Bandar Seri Begawan

Hal itu disampaikan oleh seorang WNI yang telah menetap lama di Brunei, Wulan. 

Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menjelaskan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.

Baca juga: Begini Penerapan Hukuman Bagi LGBT di Brunei Darussalam, dari Rajam Hingga Hukuman Mati

Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.

Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.

Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.

Baca juga: Inilah Alasan Warga Brunei Darussalam Memilih Tutup Pintu Saat Ada Tamu

Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu atau 14 hari.

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.

Melancong ke Brunei

Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.

Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved