Berita Pangkalpinang

Patok Jasa Parkir Tak Sesuai, Dishub Pangkalpinang Pastikan Ilegal, Jika Dirugikan Silahkan Lapor !

Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di luar parkiran resmi

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Ist/Polres Pangkalpinang
Anggota Satreskrim Polres Pangkalpinang saat mendatangi salah satu juru parkir di Pusat Perbelanjaan Kota Pangkalpinang. Minggu (24/04/2022) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung telah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di luar parkiran resmi di sejumlah pusat perbelanjaan di daerah itu.

Seperti yang sempat diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan Ramayana dan Bangka Trade Center (BTC) mengeluhkan tarif parkir yang dikenakan juru parkir (Jukir) di luar area parkir resmi dua pusat perbelanjaan tersebut.

Di mana terdapat oknum juru parkir menggunakan emperan toko yang tutup untuk mencari keuntungan. Mereka mematok jasa retribusi parkir hingga Rp5.000 untuk kendaraan sepeda motor.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang Welly A Riduan menegaskan, jukir yang melakukan pungutan liar itu bukan petugas resmi dari pemerintah kota.

Di mana, jukir resmi tidak pernah meminta uang jasa retribusi lebih dari sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Itu jukir liar, bukan resmi. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan karena hal itu silakan melapor ke Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli-Red) itu di luar pengawasan kami,” tegas Welly kepada Bangkapos.com, Minggu (24/4/2022).

Baca juga: Warga Mengeluh, Tarif Parkir di Seberang Jalan Depan Ramayana Rp5.000 per Motor

Baca juga: Satreskrim Polres Pangkalpinang Tertibkan Juru Parkir Liar di Pusat Keramaian Jelang Lebaran

Welly mengungkapkan, menjelang hari raya Idulfitri memang banyak masyarakat yang antusias mengunjungi pusat perbelanjaan. Tak hanya warga Pangkalpinang melainkan pula warga Kabupaten yang ada di Pulau Bangka.

Dari banyaknya masyarakat yang menyerbu pusat perbelanjaan tersebut, tak ayal ada segelintir oknum Jukir liar yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Dengan keterbatasan lahan parkir resmi yang tak lagi mampu menampung volume kendaraan, jukir liar memanfaatkan lahan kosong untuk dijadikan lapak parkir di luar area resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota.

Jukir resmi di Pangkalpinang sendiri ada sekitar 372 orang yang tersebar di 134 titik parkir yang diawasi oleh 34 petugas. Sedangkan sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi tidak ada lagi titik parkir resmi. Artinya sepanjang jalan nasional dan provinsi merupakan Jukir ilegal.

“Dari banyaknya kendaraan ini juga yang sering dimanfaatkan oleh oknum juru parkir liar untuk memperoleh keuntungan, dengan mengenakan biaya retribusi tidak sesuai dengan ketentuannya,” terang Welly.

Di sisi lain lanjut dia, pemerintah kota sendiri tidak pernah menaikan retribusi parkir menjelang lebaran. Jasa pengguna retribusi parkir telah diatur dalam Perda Kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.

Retribusi jasa parkir untuk tepi jalan umum roda dua dikenakan tarif sebesar Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 sama halnya di pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk tempat khusus parkir roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp4.000.

“Tidak ada perubahan, dan tidak ada kenaikan retribusi parkir. Kemarin kita sempat mengajukan perubahan tetapi batal,” sebutnya.

Welly menambahkan, ada beberapa ciri khusus Jukir parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Pertama Jukir resmi mengenakan rompi berwarna merah muda bertuliskan ‘Juru Parkir PGK’. Kedua menggunakan topi berwarna merah muda dan mengenakan tanda pengenal.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved