Berita Pangkalpinang
Satreskrim Polres Pangkalpinang Tertibkan Juru Parkir Liar di Pusat Keramaian Jelang Lebaran
Satreskrim Polres Pangkalpinang lakukan penertiban terhadap juru parkir liar, di beberapa titik pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang.
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satreskrim Polres Pangkalpinang lakukan penertiban terhadap juru parkir liar, di beberapa titik pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 mendatang.
Usai mendapatkan laporan adanya keluhan masyarakat terkait juru parkir liar yang tidak sesuai, Polres Pangkalpinang merespon cepat dan menertibkan juru parkir liar tersebut, Minggu (24/04/2022)
Anggota Polres Pangkalpinang, berhasil menertibkan dan mengimbau beberapa juru parkir liar yang berada di pusat perbelanjaan.
"Kita masih melakukan imbauan dan bila kedepannya tertangkap tangan masih melakukan pungli, meresahkan masyarakat maka kami akan mengamankan pelaku ke Polres Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat reskrim AKP M. Adi Putra kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Mobil Ketua PWI Bangka Belitung Dirusak OTD, Pengendara Dikeroyok Lima Orang, Begini Kondisinya
Baca juga: TNI AL Babel Siap Bantu Pengawasan dan Pengawalan Arus Mudik dan Balik Lebaran Idulfitri 2022
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat, apabila adanya pungli menjelang Hari Raya Idul Fitri dapat melaporkan kepada pihak kepolisian. Minggu (24/04/2022)
"Kami dengan senang hati melayani masyarakat, jika ada keluhan pungli termasuk parkir liar agar segera call siaga Satreskrim Polres Pangkalpinang ke nomor 08127173134," tegasnya.

Sebelumnya dari pantauan Bangkapos.com di pusat perbelanjaan di Kota Pangkalpinang, ada beberapa oknum juru parkir yang memasang tarif sebesar Rp5.000 per motor, serta tidak menggunakan seragam resmi dari Dishub Kota Pangkalpinang dan tidak ada karcis yang diberikan oleh juru parkir.
Hal tersebut disesalkan masyarakat, karena adanya oknum yang memanfaatkan situasi di tengah ekonomi masyarakat mulai berangsur membaik.
Baca juga: Polda Babel Terus Pantau Wilayah Rawan Penyalahgunaan Narkoba
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2016, tarif retribusi parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000,00/kendaraan/parkir untuk kendaraan roda dua, sedangkan Rp2.000, 00 untuk kendaraan roda empat.
Selanjutnya pihak Polres Pangkalpinang, tetap melakukan pemantauan terhadap para juru parkir di sekitar Kota Pangkalpinang menjelang Hari Raya Idul Fitri mendatang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)