Berita Pangkalpinang
Wali Kota Kembali Usulkan Raperda Penggunaan Tenaga Kerja Asing ke DPRD Pangkalpinang
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil kembali mengajukan usulan aturan terkait izin tenaga kerja asing di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil kembali mengajukan usulan aturan terkait izin tenaga kerja asing di wilayah ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Molen sapaan akrabnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) penting untuk melakukan penyesuaian aturan tersebut, sehingga dapat melakukan pemantauan, termasuk terkait retribusi yang harus ditetapkan.
“Penggunaan TKA mengacu kepada pemerintah pusat kegunaannya, agar kita tidak tumpang tindih atas kebutuhan yang kita perlukan,” kata Molen kepada Bangkapos.com, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, penggunaan TKA sebagai bentuk tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang disesuaikan pada tanggal 2 November 2020 dan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang penyesuaian peraturan daerah atau peraturan kepala daerah mengenai retribusi yang berasal dari pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan.
Perda Kota Pangkalpinang nomor 7 tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan TKA perlu disusun kembali dengan Perda yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Adapun substansi perubahan peraturan daerah tersebut yang harus disesuaikan di antaranya bentuk pembayaran, golongan retribusi daerah, objek retribusi daerah, dan besaran tarif retribusi,” ungkap Molen.
Molen mengaku, penggunaan TKA masih banyak dan sulit dihindarkan, dikarenakan beberapa faktor.
Adanya TKA pendatang kemungkinan karena berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan dalam penguasaan dan alih teknologi yang merupakan proses berlanjut dan berkesinambungan.
Belum tercukupinya jumlah tenaga kerja yang ahli dan terampil dalam menggantikan tenaga kerja asing. Kurang cukup tersedianya tenaga kerja di Indonesia yang memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan yang tersedia.
Kemudian pemakaian mesin-mesin yang bersifat canggih yang mengandung risiko tinggi, sehingga apabila tidak ditangani oleh para ahli dapat menimbulkan kerugian materi maupun non materi.
“Semakin luas dan berkembang berbagai usaha yang membutuhkan tenaga kerja warga negara asing,” ucapnya.
Kendati demikian kata Molen, banyaknya penggunaan terhadap TKA memang harus dibatasi agar tidak menjadi bumerang bagi tenaga kerja lokal.
Hal itu menjadi upaya pemerintah menjamin kesempatan kerja bagi masyarakat lokal untuk menduduki tempat yang layak dalam berbagai lapangan pekerjaan.
Selain itu untuk menjadikan tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan TKA guna mempercepat regulasi terkait retribusi penggunaan tenaga kerja asing, dan sebelum Perda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ditetapkan kembali berdasarkan ketentuan pasal 94 Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Dimana pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah dan untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 47 peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan TKA.
“Pemerintah daerah sendiri wajib menyesuaikan Perda atau peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai retribusi daerah, berasal dari perpanjangan izin memperkerjakan TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Molen. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/202204265-wako1.jpg)