Berita Bangka Selatan

Siswa SMP Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Teman di Toilet Sekolah

Seorang siswa berusia 13 tahun di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Negeri Bangka Selatan menjadi korban asusila di dalam toilet sekolah

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
MENUNJUKKAN BARANG BUKTI - Seorang penyidik PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan ketika menunjukkan barang bukti tindak pidana pencabulan, Senin (10/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA –  Seorang siswa laki-laki berusia 13 tahun di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban asusila di dalam toilet sekolah.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Seorang remaja inisial WRH (14) ditetapkan menjadi pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). WRH berstatus sebagai pelajar di sekolah yang sama.

“Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan atas dugaan tindak pidana pencabulan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (10/11/2025).

Menurutnya peristiwa ini baru terungkap setelah orangtua korban inisial Su (33) warga salah satu desa di Kecamatan Airgegas melapor ke Polsek Airgegas. 

Korban inisial SS (13) diajak pelaku ke dalam toilet sekolah pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 12.30 Wib

Korban sempat menolak ajakan itu. Namun karena kemauan tak dituruti, pelaku memaksa korban dan turut melakukan kekerasan fisik. Korban dipukul sebanyak tiga kali pada bagian perut oleh pelaku. 

Karena tak berani melawan, setelah itu korban diajak masuk ke dalam toilet. Di dalam toilet, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Usai kejadian, korban sempat diam dan tidak melapor karena takut. Namun, perubahan sikap korban membuat orang tuanya curiga.

Awalnya korban tidak mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh temannya. Setelah upaya persuasif, kemudian korban mengaku telah dicabuli oleh teman sekolahnya. 

“Kemudian orang tua korban melapor ke Polsek Airgegas. Setelah itu, dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kurniawan.

Petugas langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.30 Wib.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Kejadian itu baru dilakukan sebanyak satu kali kepada korban.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita barang bukti satu helai baju muslim lengan panjang warna hijau. Lalu, satu helai celana panjang warna hitam serta satu helai celana dalam. 

Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved