Suami Banting Tulang di LN, Malah Dikirimi Video Syur oleh Selingkuhan Istri, Sprei dan HP Disita

AM dan WS sudah menjalin hubungan asmara sewaktu JN bekerja di luar negeri sejak Agustus 2021. Dua bulan kemudian, AM dan WS melakukan perbuatan...

Grid.ID
Ilustrasi video mesum. 

BANGKAPOS.COM, PONOROGO -- Suami banting tulang di laur negeri untuk mencari nafkah, malah dikirimi video syur oleh selingkuhan istrinya.

Terkait kejadian tersebut, aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponogoro menangkap seorang pria berinisial AM (35), warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ( Jatim ).

Pemuda itu ditangkap polisi setelah mengirimkan rekaman video dan foto porno hubungan gelapnya dengan seorang perempuan bersuami kepada salah satu pekerja migran Indonesia.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, tersangka AM yang diduga berselingkuh dengan WS mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada suami WS yang bekerja di luar negeri ( LN ).

“Tersangka AM mengirimkan rekaman video dan foto asusila kepada JN (suami WS) sebanyak lima kali,” ujar Catur, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Ditolak Mentah-mentah oleh Raffi Ahmad, Nita Gunawan Beri Kode ke Orang yang Bikin Nyaman

Baca juga: China Berani Peringatkan Indonesia Setop Pengeboran Minyak dan Gas di Laut Natuna Utara

Baca juga: Tak Disangka Perempuan di Jeddah, Arab Saudi Lebih Suka Keluar Malam Hari Gara-gara Ini

Baca juga: Ada Pasar Loak di Los Angeles Amerika, Jual Barang Branded Bekas Berkualitas, dari Sepatu hingga HP

Baca juga: INILAH Bacaan Doa yang Dapat Mendatangkan Harta Sebumi Ilmu Selangit, Selalu Diamalkan Nabi Muhammad

Menurut Catur, tersangka AM dan WS sudah menjalin hubungan asmara sewaktu JN bekerja di luar negeri sejak Agustus 2021.

Ilustrasi video
Ilustrasi video (Sriwijaya Post)

Dua bulan kemudian, AM dan WS melakukan perbuatan asusila di rumah WS di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.

Bahkan perbuatan yang tak senonoh itu, kata Catur, direkam oleh tersangka sendiri.

Sekitar November 2021, tersangka AM mulai mengirimkan rekaman video dan foto asusila WS kepada suami WS yang bekerja di luar negeri dengan WhatsApp.

“Jadi tersangka AM yang mengirim foto dan video itu menggunakan smartphone sendiri kepada JN,” kata Catur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah HP, satu potong sprei, satu kaos lengan pendek, satu jilbab warna coklat muda, satu kaos dalam warna kuning.

ilustrasi
ilustrasi (TRIBUN JABAR)

Tersangka AM dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dahsyatnya 2 Doa Pendek Ini, Dibaca oleh Nabi untuk Keluar dari Kesulitan dan Cobaan Hidup

Baca juga: Ternyata Seperti Ini Wanita Arab Saudi Nyetir Mobil, Bandingkan dengan di Indonesia

Baca juga: Rudal Satan 2 Milik Rusia Siap Digunakan, Amerika Serikat dan Inggris Bisa Hancur

Baca juga: Potret Luna Maya saat Diminta Bantu Orang Asing Jadi Fotografer Penonton Coachella, Totalitas Banget

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.

Tak hanya itu tersangka dalam pasal itu diancam pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar

(*/ BangkaPos.com)

Baca juga: Lin Siniang Si Perempuan Nakal, Kuasai Seni Bela Diri di Usia 6 Tahun & Dijadikan Istri Raja China

Baca juga: Bacaan Doa dan Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar dan Gambaran Waktu Datangnya Lailatul Qadar

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dan SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved