Berita Kriminalitas

Dinilai Terbukti Terlibat Pemufakatan Bisnis Narkoba, Wahyu Sundi Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Pemilik 2,96 gram sabu sabu tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp2.152.795.000.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Pixabay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Wahyu Sundi Saputra alias Sule, dituntut 7 tahun 8 bulan penjara.

Dalam amar tuntutannya, Sule dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat menawarkan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I jenis sabu sabu sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pemilik 2,96 gram sabu sabu tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp2.152.795.000.

Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Pada Rabu (27/4/2022), Sule kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri PHI /Tipikor kelas 1A Pangkalpinang.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Apri, dari LBH AL Hakim Babel, menyebut, inti dari pledoi pihaknya yakni meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

"Kemarin klien kami dituntut tujuh tahun delapan bulan penjara. Hari ini agendanya pledoi yang pada intinya meminta keringan hukuman," ujar Apri, Rabu (27/4/2022)

Pada 11 Januar 2022 lalu, Sule ditangkap anggota Tim Kalong Satnarkoba Polres Pangkalpinang, berikut barang bukti sejumlah telepon genggam, sabu seberat 2,96 gram, 1 tas kecil,1 kotak rokok surya, 1 ball plastik strip, 1 timbangan digital, dan 1 tabungan.

"Barang bukti tersebut kemudian dinyatakan oleh JPU dalam amar tuntutanya supaya untuk dirampas dan dimusnahkan," kata Apri. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved