Berita Kriminalita

Gegara Sakau, Pasutri Ini Harus Duduk di Kursi Pesakitan Pengadilan Pangkalpinang

Pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi terdakwa karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Sidang terdakwa Sicilia alias Lia dan suaminya Putra alias Ahu di Pengadilan Negeri PHI /Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sicilia alias Lia dan suaminya Putra alias Ahu, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Pasangan suami istri (pasutri) ini menjadi terdakwa karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu

Kamis (28/4/2022) siang, keduanya kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi saksi dari para terdakwa.

Namun, Tukijan Keling, satu dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa lain yang berkasnya terpisah dari Lia dan Ahu, keberatan, lantaran JPU belum bisa menghadirikan saksi ketua RT sekitar tempat kliennya ditangkap.

"Izin Yang Mulia, kami keberatan sidang dilanjutkan karena JPU belum bisa menghadirkan saksi seorang Pak RT. Bagi kami, kesaksian RT ini cukup penting. Maka dari itu, kami minta sidang ditunda pekan depan," kata Tukijan.

Menanggapi hal tersebut, JPU David menyebut, pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada ketua RT tersebut, namun tidak digubris.

"Sudah beberapa kali kami panggil, namun yang bersangkutan tidak merespons," kata David menjawab pertanyaan Tukijan.

"Karena adanya permintaan dari PH terdakwa lainnya, dan itu harus kita hormati. Jadi sidang kita tunda sampai tanggal 12 Mei mendatang," kata Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Sementara bedasarkan Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kronologis penangkapan pasutri tersebut bermula pada Minggu (30/24/2022) saat Lia melihat suaminya sakau.

Badannya gemetar, panas dingin dan kebanyakan tidur. Eesok harinya, Lia memesan narkotika jenis sabu kepada Riko (DPO) sebanyak 5 gram seharga Rp4.250.000,00.

Ternyata, kualitas sabu yang dibeli tersebut dinilai kurang bagus sehingga rencananya akan ditukarkan kepada Irfan.

Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB, para tersangka didatangi anggota Satnarkoba Polres Pangkalpinang l.

Dalam tindakan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Kuasa hukum terdakwa, Iwan Prahara, menyebut, sejauh ini pihaknya terus mengikuti proses jalannya sidang.

"Tentunya kita harus mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Iwan Prahara didamping rekannya, Agus Pratomo, di pengadilan, Kamis (28/4/2022). (Bangka Pos/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved