Senin, 11 Mei 2026

Gosip Selebritis

Ridho Roma Buka Suara Usai Bebas Bersyarat dan Keluar dari Penjara di Hari Lebaran

Ridho Rhoma dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Tayang:
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penyanyi Ridho Rhoma saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (2/5/2022) 

BANGKAPOS.COM - Pedangdut Ridho Rhoma bebas bersyarat dan keluar penjara, Senin (2/5/2022) sore.

Ridho Rhoma dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur, tepat di Hari Lebaran pertama kemarin.

Ridho Rhoma dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 
Anak Rhoma Irama tersebut dilaporkan keluar dari LP Cipinang didampingi petugas LP Cipinang.

Baca juga: Kebijakan Malaysia Bak Tampar Indonesia yang Batal Gratiskan Tol Meski Macet Lebih dari 1 Km

Baca juga: Dikira Sedang Layani Suami saat Mati Lampu, Ibu Muda Syok Saat Tahu Ternyata Sosok Ini

Baca juga: Rohana, Si Gadis yang Diasuh Wanita Tionghoa Sejak Bayi Akhirnya Dapat Kewarganegaraan Malaysia

"Dia (Ridho Rhoma) itu sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya itu pada 5 Mei 2022 ini," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang Tony Nainggolan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).

"Kalau dia dapat remisi Lebaran, hukumannya akan dipotong sekitar 2 sampai 3 hari, bisa lebih cepat bebasnya," jelasnya.

Ridho Rhoma merasa senang bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di rumah saat perayaan Hari Raya Lebaran tahun ini.

"Alhamdulillah di Hari Raya (Lebaran) ini saya dapat bertemu kembali bersama keluarga," kata Ridho Rhoma.

"Saya ingin memohon maaf yang sebesar-besarnya," lanjutnya.

Dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cipinang dalam kasus penyalahguna narkotika,  Ridho Rhoma tidak menutup kemungkinan kembali ke dunia musik.

Ridho diharuskan melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor mengatakan bakal kembali ke dunia musik bila seluruh urusannya sudah beres.

Baca juga: Kiki Fatmala Syok Tahu Idap Kanker Paru Stadium 4 sampai Bahas Pemakaman: Tak Ada Tanda Sama Sekali

Baca juga: Satu Kampung Batal Sholat Ied Karena Kejadian Tak Terduga, Warganya Masuk Rumah Sakit

Baca juga: Zinidin Zidan Dikabarkan Kecelakaan sampai Meninggal Dunia, Manajer Buka Suara

Dia memastikan selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penyalahguna narkotika masih tetap produktif berkarya.

"Insya Allah, kalau rilisan ada beberapa. Tapi saya lihat dulu situasi seperti apa. Karena saya mau lihat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu," kata Ridho di Lapas Kelas I Cipinang, Senin (2/5/2022).

Putra Rhoma Irama itu juga mengaku banyak mendapat pelajaran berharga selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Cipinang dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ridho Rhoma saat dijumpai Grid.ID di Mapolres Jakarta Barat. Saat itu Ridho digiring petugas menuju BNN untuk melakukan assessment.
Ridho Rhoma saat dijumpai Grid.ID di Mapolres Jakarta Barat. Saat itu Ridho digiring petugas menuju BNN untuk melakukan assessment. (Widyastuti/ Grid.ID)

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan menuturkan pihaknya mendapat laporan permohonan kerja sama dari Ridho terkait program pembinaan para tahanan.

"Kebetulan beliau selama di dalam menyalurkan bakat, talenta yang diberikan Allah SWT kepada warga binaan yang lain untuk melatih musik, untuk melatih mengarang lagu dan yang lain," ujar Tonny.

Dia mencontohkan keberhasilan Lapas Kelas I Cipinang meraih juara satu dalam ajang Festival Second Chance yang diikuti sebanyak 600 peserta dari seluruh Indonesia. 

Tonny menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas surat permohonan kerja sama antara manajemen Ridho Rhoma dengan Lapas Kelas I Cipinang di bidang musik.

"Surat permohonan beliau untuk bisa melanjutkan kerja sama antara mas Ridho dan manajemennya dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang. Ini akan segera kami proses dan akan segera bahas," tuturnya.

Sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.

Saat ditangkap, polisi menemukan tiga pil ekstasi yang ada di bungkus rokok milik Ridho Rhoma. Urin Ridho Rhoma juga diketahui positif mengandung amphetamine.

(Wartakotalive.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved