PNS Lanjut WFH Seminggu Mulai 9 Mei 2022, Kembali Bekerja Mulai Senin 16 Mei 2022

Tjahjo Kumolo memberi arahan untuk PNS kerja dari rumah selama seminggu setelah puncak arus balik pada 8 Mei 2022

Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Menpan RB Tjahjo Kumolo 

Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD),

Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK), PTT,

Sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Terkait persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah melakukan beberapa proses.

Mulai dari pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kriteria nakes yang diprioritaskan jadi PPPK

Adapun kriteria tenaga kesehatan non ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Rincian jumlah nakes yang akan diangkat PPPK

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved