Pajak Restoran Pangkalpinang Disebut Bisa Bayar Gaji 2 Karyawan, Bakuda: Sudah Diberikan Keringanan

Pembayaran pajak 10 persen dari pemasukan per bulan diperkirakan bisa membayar gaji karyawan 1-2 orang

Shutterstock
ilustrasi 

Budi menyebut pembayaran pajak restoran saat ini masih disamakan berdasarkan penghasilan masing-masing.

"Sebelum covid ini bahkan sangat tinggi, terus saat Covid-19 kemarin kendur dan sekarang sudah hampir normal kembali. Kalau sekarang ada kriterianya itu berdasarkan penghasilan masing-masing," sebut Budi kepada Bangkapos.com, Minggu (8/5/2022).

Dia mengatakan, saat ini menjamurnya kopi shop di Pangkalpinang ini membuatnya optimis tahun depan akan lebih besar lagi.

"Tahun depan kita optimis bakal tembus di atas Rp 21 Miliar, kalau keringanan itu sudah kita berikan berdasarkan penghasilan masing-masing restoran sehingga tidak memberatkan," jelasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved