INILAH Nominal Gaji dan Tunjangan Pegawai BUMN Pertamina, Telkom, dan KAI Berikut Rinciannya
INILAH Nominal Gaji dan Tunjangan Pegawai BUMN Pertamina, Telkom, dan KAI, Berikut Rinciannya
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
- Finance Manager : Rp 4 juta/bulan
- Front Liner : Rp 2,5 juta/bulan
- Manager : Rp 4 juta/bulan
- Marketing Staff : Rp 4 juta/bulan
- Kondektur : Rp 6,5 juta/bulan
- Masinis : Rp 13 juta/bulan
*) Daftar gaji di atas hanya sebagai gambaran, nominal aslinya sesuai dengan aturan perusahaan, akan diinformasikan ketika proses offering (tanda tangan kontrak), jika lolos seleksi hingga akhir.
Baca juga: WOW Ternyata Segini Gaji Jadi Sopir di Brunei Darussalam per Bulan, Gaji PNS Lewat!
Tunjangan Pegawai BUMN
Selain gaji pokok, pegawai BUMN nantinya juga berhak mendapat tunjangan kinerja setiap bulan.
Aturan ini tercantum dalam Perpres No. 119 Tahun 2017 yang mengatur tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian BUMN.
Perpres tersebut mencabut Perpres No. 114 Tahun 2015, yang menggantikan peraturan sebelumnya.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu, bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut.
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, bunyi Pasal 7 kedua Perpres tersebut.
Berikut ini besaran tunjangan pegawai BUMN sesuai kelas jabatan:
1. Kelas Jabatan: 17
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 33.240.000
2. Kelas Jabatan: 16
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 27.577.500
3. Kelas Jabatan: 15
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 19.280.000
4. Kelas Jabatan: 14
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 17.064.000
5. Kelas Jabatan: 13
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 10.936.000
6. Kelas Jabatan: 12
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 9.896.000
7. Kelas Jabatan: 11
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 8.757.600
8. Kelas Jabatan: 10
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 5.979.200
9. Kelas Jabatan: 9
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 5.079.200
10. Kelas Jabatan: 8
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 4.595.150
11. Kelas Jabatan: 7
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.915.950
12. Kelas Jabatan: 6
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.510.400
13. Kelas Jabatan: 5
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 3.134.250
14. Kelas Jabatan: 4
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.985.000
15. Kelas Jabatan: 3
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.898.000
16. Kelas Jabatan: 2
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.708.250
17. Kelas Jabatan: 1
Tunjangan Perkelas Jabatan: Rp. 2.531.250
THP (Take Home Pay)
THP (Take Home Pay) adalah penghasilan yang dapat dibawa pulang oleh seorang pegawai BUMN.
Besaran THP yang didapat oleh seorang PNS di kementerian BUMN ditentukan menurut jabatan, masa kerja, dan jumlah keluarganya.
Komponen THP tersebut di antaranya:
1. Gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya;
2. Tunjangan kinerja;
3. Tunjangan umum, struktural maupun fungsional;
4. Iuran Wajib Pajak (IWP);
5. Potongan Pajak Penghasilan (PPh);
6. Uang Perjalanan dinas;
7. Uang makan;
8. Honorarium.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)