Selingkuhan Suami Hendak Polisikan Polwan Suci Darma Pencemaran Nama Baik, Pengacaranya Ingatkan Ini
Selingkuhan suami berencana melaporkan Suci ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE karena mengumbar aib
BANGKAPOS.COM - Polwan Suci Darma mengungkap perselingkuhan suaminya DKM dengan selingkuhan berinisial WG melalui media sosial hingga viral.
Mereka sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)
Tak hanya itu, ia juga melaporkan suaminya dan Winda ke pihak berwajib dengan tuduhan perzinaan.
Namun, yang dilakukan Polwan Suci Darma membuat geram keluarga Winda.
Mereka berencana melaporkan Suci ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE karena mengumbar aib.
Baca juga: Rusia Bangun Storm, Kapal Induk Terbesar di Dunia, Gantikan Kapal Induk Uzur Admiral Kuznetsov
Baca juga: Kondisi Tukul Arwana Setelah Jalani Terapi Cuci Otak dari dr Terawan, Disuntik Vaksin Nusantara
Baca juga: Canggih dan Punya Mobilitas Tinggi, Inilah Sistem Pertahanan Udara Gibka-S Milik Rusia
Demikian Kuasa hukum Winda, Hafis D Pankoulus, kepada awak media.
Keluarga WG menyayangkan perkembangan dan tidak terkendalinya kasus ini hingga viral di media sosial.
Karena menurutnya, kasus ini sudah melibatkan pihak-pihak yang tidak semestinya dilibatkan.
Kuasa hukum Suci Darma, Titis Rachmawati, angkat bicara rencana keluarga Winda.
Menurut Titis, dalam kasus ini semua muncul berdasarkan fakta. Bukanlah cerita yang dikarang-karang atau fitnah.
"Kalau mau lapor balik itu hak mereka. Tapi saya ingatkan pencemaran nama baik itu apabila memang pihak klien kami melakukan tuduhan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, atau finah," ujar Titis melalui sambungan telepon, Minggu (15/5/2022).
Sedangkan menurut Titis, apa yang dituliskan dan diungkap oleh Suci Darma memiliki bukti-bukti, atas dugaan perselingkuhan W dan DKM.
"Bukti yang klien kami miliki, adalah bukti-bukti baik sebelum menikah maupun saat keduanya (Suci dan Damsir) telah menikah secara sah. Bukanlah ada pernyataan minta maaf DKM dan permohonan maaf dari WAG pada klien kami. Saya rasa mereka ingat," tegas Titis.
Baca juga: Modus Istri Habisi Nyawa Selingkuhan Dipicu Cemburu, Diam-diam Pakai Ponsel Suami
Baca juga: Istri Pelaku Pembunuhan Kekasih Gelap Suami Ternyata Hendak Dicerai, Ini Penyebabnya
Titis juga mengatakan pihaknya akan fokus pada permasalahan sebenarnya.
Jika dalam kasus ini, Suci Darma adalah korban yang harus menerima perlakuan tidak adil dan tidak pantas dari seorang Damsir dan Winda yang merupakan ASN di Pemkab OKI.
"Oleh karena itu klien kami berharap kedua ASN ini dapat diberhentikan secara tidak hormat."
"Selain telah melakukan perbuatan yang tidak pantas, keduanya harus diberhentikan agar tidak tercorengnya nama baik instansi ataupun nama tempat kedua ya bekerja," ujar Titis.
Suami diperiksa polisi
Diberitakan sebelumnya, Polwan Suci (25) mengungkap perselingkuhan suaminya, DKM dengan wanita lain, WG.
Suci mengungkap perselingkuhan itu melalui postingan di media sosialnya berjudul Layangan Putus Versi ASN Protokoler, Senin (9/5/2022).
Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (14/5/2022), berikut kabar terbaru dari kasus layangan putus Polwan Suci Darma:
WG, wanita yang menjadi selingkuhan DKM menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Pemeriksaan ini merupakan buntut dari laporan Suci Darma.
Dikutip dari TribunSumsel, WG menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Jumat (13/5/2022).
Pemeriksaan berlangsung selama sepuluh jam mulai pukul 10.00 hingga 20.20 WIB.
Mengenakan pakaian dan jilbab hitam, WG hanya menunduk saja saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke mobilnya.
Ia terlihat didampingi pengacaranya dan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kuasa Hukum WG, Hafis D Pankoulus.
"Ya, klien kami WG telah menjalin pemeriksaan. Klien kami diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi tadi dan telah usai," katanya.
Hafis menyebut, kliennya diperiksa sebagai terlapor, dan pihak penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan terkait masalah aktivitas kantor dan tes DNA.
"Ada 30 pertanyaan, dan kita berharap nantinya semuanya jelas, dan klien kita jelas tidak bersalah, " pungkasnya.
Hafiz mengungkapkan, kondisi WG saat ini dalam keadaan sehat, dan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan (BAP) ulang.
"Soal kelanjutan BAP kita belum tahu, tapi kata penyidik akan dilakukan pemeriksaan ulang, " pungkasnya.
DKM dan WG belum dipecat
Melalui kuasa hukumnya, Briptu Suci mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang belum memecat DKM dan WG.
Hal itu diungkap kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan Polda Sumsel.
Titis mengatakan kedua terlapor yang berstatus sebagai ASN (DKM dan WG) seharusnya dipecat karena terbukti tidak bermoral sesuai UU ASN nomor 53. Sebab ada pengakuan D yang sudah berselingkuh dengan W.
"Sesuai UU ASN Nomor 53, ASN yang tidak bermoral bisa dipecat dengan hormat atau tidak hormat. Dengan tidak hormat harus ada putusan pengadilan sementara dengan hormat harus ada kebijakan dari institusi sendiri, " katanya, Sabtu (14/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.
Ia juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini kedua terlapor belum dipecat baik secara hormat maupun tidak hormat oleh Pemerintah setempat yang sudah jelas keduanya telah mengakui perbuatannya.
"Kedua ASN ini sudah mengakui, baik itu dilakukan sebelum atau sesudah menikah dengan Suci yang jelas sudah ada pelanggaran moral disini. ASN yang tidak bermoral, pecat dong, " ujarnya.
Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu untuk bertemu dengan pimpinan Kabupaten OKI.
"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya.
Sedangkan terkait pemeriksaan kali ini hanya sebagai tambahan usai sebelumnya terlapor ASN DKM dan WG diperiksa di Mapolda Sumsel.
"Pemeriksaan kali ini lebih kepada tentang selama perkawinan kenapa terlapor sering tak pulang, kenapa Suci bisa mengungkap data seperti itu, pokoknya sesuai instruksi penyidik, " ujar Titis usai pemeriksaan (*)
