Tak Banyak yang Tahu Liburan di Brunei Darussalam Hanya Boleh Dua Minggu, Simak Penjelasannya
Jika tinggal dalam waktu yang melewati ketentuan atau overstay maka akan dijatuhi sanksi hukum
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda |
Hal itu disampaikan oleh seorang WNI yang telah menetap lama di Brunei, Wulan.
Melalui YouTubenya Wulan's Life, Wulan menjelaskan soal ketentuan tinggal selama melakukan liburan ke Brunei Darussalam.
Dikatakan Wulan bahwa di Brunei memberlakukan aturan bagi orang yang berlibur ke negara tersebut.
Aturan itu adalah tak boleh melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan.
Waktu izin tinggal tersebut ditetapkan bervariasi untuk setiap warga negara.
Misalnya di Indonesia, Wulan menyebut untuk masyarakat Indonesia yang berlibur di Brunei diberikan izin tinggal pertama yakni dua minggu atau 14 hari.
Baca juga: Dahsyatnya Amalan Astaghfirullah Wa Atubu Ilaih, Sering Dibaca Nabi, Bisa Dibaca 3 Kali Sehari
Baca juga: Dahsyatnya Doa Pendek ini, Orang yang Mengamalkan Tiga Kali Dirindukan Surga, Setan tak Berani Goda
Baca juga: Amira, Dulu Diselingkuhi Karena Penampilan, Kini Cantik Jadi Perwira Polisi, Bikin Mantannya Nyesal
Baca juga: Beginilah Potret Rumah yang Dihuni oleh Jin di Kota Makkah, Tak Bisa Dibongkar Alat Berat
Baca juga: Pose Luna Maya Berbalut Balenciaga dari Kepala Hingga Kaki, Ternyata Harganya Bikin Tercengang

Dalam artian, mereka tak boleh tinggal melebihi batas hari tersebut.
Waktu 14 hari menurut Wulan sudah sangat cukup jika digunakan untuk menjelajahi Brunei dari ujung ke ujung.
Jadi menurut Wulan para pelancong sebenarnya sudah cukup merasa puas jika berkeliling Brunei dalam waktu izin tinggal yang diberikan tersebut.
Lantas, bagaimana jika masih ada urusan atau sekiranya masih ingin tinggal di Brunei lebih dari jangka waktu 14 hari?
Untungnya, pemerintahan Brunei memperbolehkan hal ini dengan melakukan penambahan izin tinggal.
"Jika masih ada urusan atau betah di Brunei kalian boleh mengajukan penambahan izin tinggal selama 14 hari berikutnya," ujar Wulan.
Namun, dikatakan Wulan pengajuan ini tidak bisa dilakukan langsung begitu saja.
Harus ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat menambah izin tinggal di Brunei.
Yakni dengan para pelancong tersebut harus keluar dari negara Brunei terlebih dulu.