Tak Banyak yang Tahu Liburan di Brunei Darussalam Hanya Boleh Dua Minggu, Simak Penjelasannya
Jika tinggal dalam waktu yang melewati ketentuan atau overstay maka akan dijatuhi sanksi hukum
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda |
Para pelancong harus masuk ke Kuala Lurah.
Diketahui Kuala Lurah adalah desa di Barat Daya Distrik Brunei-Muara, Brunei, berbatasan langsung dengan perbatasan Brunei-Malaysia.
Pelancong harus berada dulu di desa perbatasan tersebut baru kemudian bisa masuk lagi ke Brunei.
"Kalian harus menunjukkan dokumen paspor," tambah Wulan.
Setelah mendapat melengkapi persyaratan baru pelancong kembali diizinkan tinggal lagi di Brunei dan
diberikan waktu 14 hari ke depan lagi untuk berada di negara tersebut.
Wulan menyebut bagi para pelancong yang datang ke Brunei benar-benar harus memeriksa dan mengingat izin tinggal.
Karena kalau overstay atau kelebihan tinggal tentu akan berhadapan dengan sanksi hukum.
"Jika overstay tentunya akan dikenakan sanksi hukum.
Jadi harus teliti dan cek izin tinggal, jangan sampai melebihi batas yang ditentukan," kata Wulan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)