Berita Pangkalpinang
Teseret Kasus Pencucian Uang Narkoba, Ashadi Dituntut 10 Tahun Penjara
Ashadi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Penulis: Antoni Ramli |
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ashadi alias Adi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dituntut 10 tahun penjara.
Ashadi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Tuntutan Ashadi dibacakan, JPU Mohammad Iqbal di Pengadilan PHI/Tipikor kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (18/5/2022)
Sidang dipimpin ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua hakim anggota Dedek dan Wisnu Widodo. Sidang juga dihadiri kuasa hukum terdakwa Apri dari LBH AL Hakim Babel.
JPU menyatakan terdakwa Ashadi terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
"Meminta majelis Hakim yang memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Ashadi alias Adi dengan pidana penjara selama 10 tahun denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan," ujar Iqbal memaparkan amar putusannya.
Sebelumnya, enam tersangka jaringan narkoba antar provinsi, dihadirkan ke publik. Namun dari enam tersangka, hanya 5 oramg yang dihadirkan ke publik.
Mereka adalah A Ashadi alias Adi (41), E alias Ema istri Adi (39), R alias Rosnawati (41), M alias Mahyudi (31) dan Supli (33).
Sementara, satu tersangka lain, yakni H alias Hayani (41) yang tengah di rawat di rumah sakit lantaran akan melahirkan.
Konfrensi pers para tersangka, berlangsung di kantor BNNP Bangka Belitung, Jumat (6/8/2021) siang.
Dihadiri, Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Muhammad Zainul Muttaqien, Kadiv Pas Agus Irianto, Sekda Naziarto, Dirresnarkoba Kombes (Pol) Achmad Yanuari Insan, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Yetty dan tamu undangan lainnya.
Dikatakan Muttaqien, para tersangka ini merupakan satu jaringan narkoba lintas provinsi. Namun dari ke enam tersangka, A alias Ashadi alias Adi, merupakan dalang sekaligus gembong narkoba jaringan tersebut.
"Para tersangka ini masih satu jaringan, dalang dan aktor intelektualnya Adi ini yang mengendalikannya. Dalam bisnis haram itu Adi juga di bantu istrinya Ema. Hari ini cuma lima tersangka yang kita hadirkan, karena satu tersangka lain H alias Hayani, tadi malam mengalami kontraksi mau melahirkan, jadi kami bawa ke rumah sakit," kata Muttaqiem pada konfrensi pers, beberapa waktu lalu.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)