Hati-hati, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

Ketentuan soal denda hingga Rp 30 juta bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Editor: fitriadi
Kolase TribunMadura.com/Sumber: Kompas dan istimewa
Hati-hati, Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta 

"Maka, pasien disebut membayar iuran 12 bulan tertunggak, plus iuran bulan berjalan ditambahkan biaya denda layanan," ujar Iqbal.

Tunggakan iuran

Karena pasien ada di faskes kelas III, maka iuran per bulannya dibebankan sebanyak Rp 42.000 per bulan.

Jika menunggak selama 12 bulan, maka total tunggakannya sebesar Rp 504.000.

Denda layanan

Sementara, untuk biaya denda layanan, yakni:

= 5 % x 12 bulan x Rp 5.000.000
= (0,05) x 12 bulan x Rp 5.000.000
= Rp 3.000.000

Sehingga total pasien tersebut harus melunasi sebanyak Rp 3.504.000.

Penulis: Retia Kartika Dewi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved