Cara Meringankan Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta JKN - KIS, Cek Dulu Syaratnya

BPJS Kesehatan mempunyai program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) untuk peserta tertentu.

Editor: fitriadi
Istimewa
Kartu BPJS Kesehatan 

- Mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Playstore atau Appstore.
- Login menggunakan nomor kepesertaan.
- Pilih menu "Ubah Data Peserta."
- Lakukan pengubahan data yang diiinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
- Simpan perubahan.

Penulis: Ade Miranti Karunia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Video Viral Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 30 Juta, Ini Solusi dan Syarat untuk Meringankan Peserta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved