Ini yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan Jika Menunggak atau Tak Sanggup Bayar Iuran

Seorang peserta BPJS Kesehatan terkejut ketika mengetahui telah menunggak iuran hingga Rp 7 juta.

Istimewa
Kartu BPJS Kesehatan 

Ini yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan Jika Menunggak atau Tak Sanggup Bayar Iuran

BANGKAPOS.COM - Seorang peserta BPJS Kesehatan terkejut ketika mengetahui telah menunggak iuran hingga Rp 7 juta.

Pengakuannya ini pun viral setelah diunggah di media sosial beberapa waktu lalu.

Dia mengakui sudah cukup lama tidak menyetor iuran asuransi kesehatan pelat merah tersebut.

Pengunggah mengira jika tidak membayar iuran tepat waktu maka kepesertaan otomatis akan diblokir.

"Kukira bakal diblokir kalau ga bayar.. ternyata menumpuk. Ada yg tau cara stop BPJS gak sih.." tulis pengunggah.

Salah satu akun Instagram membagikan ulang video itu. Sehingga menimbulkan kekhawatiran warganet akan menanggung iuran yang serupa.

Lantas, apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi Kompas com atas keluhan dan pertanyaan tersebut.

Pertama, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali," kata Iqbal, saat dihubungi, Jumat (20/5/2022).

"Yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022." 

Inpres itu membahas soal optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Iqbal menjelaskan, pada dasarnya program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved