Ini yang Harus Dilakukan Peserta BPJS Kesehatan Jika Menunggak atau Tak Sanggup Bayar Iuran
Seorang peserta BPJS Kesehatan terkejut ketika mengetahui telah menunggak iuran hingga Rp 7 juta.
"Ini diatur di Perpres (Peraturan Presiden). Maksimal dihitung hanya 24 bulan. Tidak bayar 7 tahun, yang diminta bayar dalam aturan 24 bulannya," jelas dia.
Namun, apabila jumlah tagihan terus bertambah melebihi tagihan selama 24 bulan, peserta diminta melapor ke BPJS Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
"Kalau mau cek, download aplikasi Mobile JKN, pantau di situ. Kalau nambah terus, lapor," pungkas dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Peserta BPJS Kesehatan Tidak Bisa Berhenti, Bagaimana Jika Tak Mampu Bayar dan Menunggak?
Berita Terkait