Kamis, 9 April 2026

Masyarakat Harus Tahu Nih, Mau Bikin KTP Tak Boleh Setor Nama Cuma Satu Kata

Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi KTP elektronik. Nama warga yang akan dibuatkan KTP tidak boleh cuma satu kata, tapi minimal dua kata. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -
Ada persyaratan baru jika masyarakat ingin membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syaratnya terbaru tersebut, di antaranya nama warga yang akan dibuatkan KTP tidak boleh cuma satu kata, tapi minimal dua kata.

Persyaratan ini berlaku untuk warga kelahiran baru.

Pemerintah melalu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Dalam aturan baru tersebut salah satunya diatur mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan di mana disyaratkan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Sebagaimana diketahui, di Indonesia nama-nama yang hanya terdiri dari satu kata adalah hal yang jamak ditemui.

Lantas bagaimana dengan orang-orang yang hanya memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan ketentuan dua kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan tersebut berlaku hanya untuk kelahiran baru.

“Bila sudah punya nama sebelum Permendagri ada, maka tetap berlaku nama tersebut,” ujar Zudan ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/5/2022).

Zudan mengatakan, nantinya bila setelah Permendagri ditetapkan ada anak lahir yang diberikan nama tidak sesuai dengan Permendagri maka akan diberikan pengertian untuk menyesuaikan.

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Aturan baru Permendagri

Sesuai aturan terbaru, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit dua kata.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved