Kamis, 23 April 2026

Masyarakat Harus Tahu Nih, Mau Bikin KTP Tak Boleh Setor Nama Cuma Satu Kata

Kemendagri mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Ilustrasi KTP elektronik. Nama warga yang akan dibuatkan KTP tidak boleh cuma satu kata, tapi minimal dua kata. 

Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.

Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia.

Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.

Namun disampaikan, nama pada dokumen kependudukan dilarang untuk:

  • Disingkat kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

Penulis: Nur Rohmi Aida

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved